SUKABUMIUPDATE.com - Mediasi antara guru staf SMAN 1 Ciemas dan SPPG Al-Mubarokah Ciwaru 1 soal usulan skema baru distribusi MBG tak menemukan solusi. BGN (Badan Gizi Nasional) menghentikan sementara penyaluran makan bergizi gratis bagi ribuan pelajar SMAN 1 Ciemas hingga waktu tak ditentukan.
Informasi ini disampaikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Al-Mubarokah Ciwaru 1, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, setelah melakukan beberapa kali pertemuan dengan pihak sekolah. Pertemuan membahas keinginan pihak sekolah khususnya para guru dan staf yang tidak ingin lagi terlibat dalam distribusi MBG.
Menurut Kepala SPPG Al-Mubarokah Ciwaru 1, Ernawati. ini diambil setelah melalui serangkaian komunikasi dan koordinasi dengan pihak sekolah. “Kami sudah melakukan pertemuan sebanyak empat kali. Kami menghargai keputusan pihak SMAN 1 Ciemas,” ujar Ernawati kepada Sukabumiupdate.com, Jumat (10/4/2026).
Baca Juga: Cedera Berat dan Pendarahan di Kepala, Lansia Korban Kecelakaan di Cisaat Meninggal Dunia
Menurutnya, penghentian distribusi ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan BGN koordinator Kabupaten Sukabumi. Dalam arahan tersebut, penyelenggara program diminta untuk tidak memaksakan pihak sekolah yang belum bersedia menerima program MBG.
“Kami juga mendapat arahan dari koordinator di Sukabumi untuk tidak memaksa pihak yang tidak mau menerima program MBG,” tambahnya.
Ernawati menegaskan bahwa penghentian ini bersifat sementara. Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait keputusan dari pihak sekolah.
Baca Juga: Kredit Macet Tiba-tiba Muncul, Warga Sukabumi Tempuh Jalur Hukum
“Untuk sementara sifatnya masih menunggu,” pungkasnya.
Sekolah Menolak Urus MBG
Sebelumnya, melalui surat resmi yang disampaikan kepada SPPG dan komite sekolah serta ditembuskan ke Dinas Pendidikan Jawa Barat, SMAN 1 Ciemas memutuskan tidak mau lagi terlibat dalam distribusi MBG. Per tanggal 31 Maret 2026, seluruh guru dan staf sekolah mundur dari rantai distribusi MBG.
Keputusan tersebut diambil, karena menganggap program MBG sudah menyita fokus dan perhatian, serta tenaga guru dan staf sekolah yang punya tugas utama dari negara sebagai tenaga pendidik. Selain itu, sikap ini diambil untuk menghindari fitnah berkepanjangan yang ditujukan ke guru dan staf sekolah, soal MBG.
Baca Juga: Kasus Investasi Bodong Seret Pengusaha Hijab Sukabumi, Laporan Mandeg-Korban Rugi Rp1.18 M
Semua alasan tersebut dicantumkan pihak sekolah dalam surat bernomor 043/TU.01.02/SMANSAC. Berikut isi lengkapnya;
Sehubungan dengan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMAN 1 Ciemas, bersama ini kami menyampaikan evaluasi mendalam terkait teknis operasional distribusi makanan yang telah berjalan. Berdasarkan pengamatan dan kendala yang terjadi di lapangan, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Dasar Pertimbangan:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen: Bahwa tugas utama pendidik adalah melaksanakan proses pembelajaran, pembimbingan, dan evaluasi pendidikan. Beban kerja teknis distribusi logistik makanan yang dilakukan oleh guru dan staf saat ini telah mengganggu waktu operasional pendidikan dan tidak termasuk dalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pendidik/tenaga kependidikan.
Asas Tanggung Jawab Operasional: Bahwa sebagai penyedia layanan, pihak SPPG selaku pelaksana teknis bertanggung jawab penuh atas rantai pasok (supply chain) hingga ke titik akhir (siswa penerima manfaat). Kewajiban sekolah semestinya terbatas pada penyediaan ruang/akses, bukan sebagai eksekutor distribusi.
Baca Juga: Orang Jampang Tandang Makalangan, H. Andri Selangkah Lagi Nahkodai PPP Kabupaten Sukabumi
Perlindungan Profesi: Munculnya polemik dan tuduhan tidak berdasar dari masyarakat terkait transparansi jatah makanan siswa yang tidak hadir telah mencederai martabat profesi guru dan menciptakan risiko sosial serta hukum yang tidak perlu bagi para pendidik di SMAN 1 Ciemas.
Pernyataan Keberatan:
Mengingat hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami menyatakan:
Keberatan atas beban kerja distribusi makanan yang dibebankan kepada guru dan staf sekolah.
Menolak tanggung jawab atas pengelolaan sisa makanan siswa yang tidak hadir (siswa berhalangan/alpa) karena hal tersebut merupakan domain manajerial pihak penyedia (SPPG).
Menuntut agar pihak SPPG Al-Mubarokah segera menyediakan tenaga khusus/petugas distribusi mandiri untuk melakukan pembagian makanan langsung kepada siswa di lingkungan sekolah, terhitung mulai tanggal 31 Maret 2026.
Baca Juga: Kasus Begal Pasir Angin Sukabumi, Polisi Ungkap Modus dan Buru Terduga Pelaku Lain
Harapan:
Kami berkomitmen untuk mendukung kesuksesan program pemerintah ini dalam hal koordinasi dan pengawasan, namun kami tidak dapat melanjutkan praktik distribusi yang bersifat teknis-operasional. Hal ini dilakukan demi menjaga kualitas proses belajar-mengajar dan melindungi integritas tenaga pendidik di sekolah kami.
Demikian surat keberatan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan ditindaklanjuti. Atas kerja sama dan pengertiannya, kami ucapkan terima kasih.
Editor : Fitriansyah