SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat melakukan pengawasan terhadap dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Langkapjaya, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Deni Yudono, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait aktivitas penambangan yang diduga ilegal dan berpotensi berdampak pada aliran Sungai Cidadap di Kecamatan Simpenan.
“Pengawasan ini dilakukan sebagai respon atas laporan masyarakat terkait dugaan penambangan tanpa izin di wilayah tersebut,” ujarnya kepada Sukabumiupdate.com, Sabtu (11/4/2026).
Baca Juga: 10 Istilah Bencana Alam dalam Bahasa Sunda, Hujan Angin Dordar Gelap
Dari hasil peninjauan di lapangan, petugas menemukan dua titik lokasi penambangan yang berada di Kampung Cibuluh dan Kampung Citamiang, Desa Langkapjaya. Berdasarkan data dari Cabang Dinas ESDM Wilayah I Cianjur, di lokasi tersebut tidak tercatat memiliki izin pertambangan, baik Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Diketahui, area tambang berada di lahan milik dua orang warga dengan total bukaan lahan diperkirakan mencapai 2.250 meter persegi.Saat dilakukan peninjauan pada 11 April 2026, aktivitas penambangan sudah tidak berlangsung. Namun, petugas masih menemukan sejumlah sisa kegiatan seperti bukaan lahan, gubuk, serta potongan pipa yang diduga digunakan untuk penyemprotan material tambang.
Berdasarkan keterangan Kepala Desa Langkapjaya, aktivitas penambangan tersebut telah berhenti sekitar satu bulan lalu. Diperkirakan, jumlah warga yang sempat bekerja di lokasi tambang mencapai sekitar 90 orang.
Baca Juga: Lagi Cari Tempat Healing? Ini 9 Rekomendasi Danau Terindah di Jawa Barat
Selain itu, tim juga melakukan pengecekan ke Sungai Cidadap yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial. Saat ini kondisi air sungai terpantau relatif jernih.
Sebagai tindak lanjut, petugas gabungan telah memasang spanduk larangan aktivitas penambangan di lokasi tersebut. Kegiatan ini melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Satpol PP, unsur Forkopimcam Lengkong dan Simpenan, termasuk camat, kepolisian, TNI, serta pemerintah desa setempat.
Ke depan, Pemerintah Desa Langkapjaya akan melakukan pendataan terhadap warga yang terlibat dalam aktivitas penambangan. Data tersebut selanjutnya akan dilaporkan ke Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan pembinaan.
Baca Juga: KDM Ulang Tahun, Doa Bupati dan Wali Kota Sukabumi untuk Gubernur Jawa Barat
“Langkah ini diharapkan dapat mencegah kembali terjadinya aktivitas penambangan tanpa izin serta memberikan solusi pembinaan bagi masyarakat,” tambah Deni. (*)
Editor : Fitriansyah