SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sukabumi melakukan perbaikan jalan KH Zejen ZA di Kecamatan Sukabumi. Rehabilitasi ruas jalan Nyangkokot - Perbawati dilakukan oleh pihak ketiga, CV Mandiri Putera dengan anggaran sekitar Rp372 juta.
Melalui papan pengumuman proyek yang dipasang di lokasi perbaikan jalan, DPU menjelaskan bahwa perbaikan jalan ini akan berlangsung selama 45 hari kerja, tanggal SPK 13 Maret 2026. Anggaran perbaikan jalan ini mencapai Rp 372.971.176.
Baca Juga: Penggerebekan WNA Diduga Sindikat Siber Ilegal di Cimaja Sukabumi
Dalam video yang ditampilkan DPU di akun resmi Pemkab Sukabumi, pengerjaan jalan sudah dilakukan dengan penambahan volume aspal dan langkah rehabilitasi jalan lainnya, seperti Lapis pondasi agregat kelas A dan B (spot); Lapis antara menggunakan penetrasi macadam (spot) hingga Lapis aus menggunakan hotmix sand sheet. (adv)
Editor : Fitriansyah