SUKABUMIUPDATE.com – Upaya peredaran obat keras terbatas (OKT) dalam jumlah besar di Kota Sukabumi berhasil digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus tersebut dan mengamankan dua terduga pelaku pria berinisial MM (25) dan MI (23).
Keduanya ditangkap saat berada di pinggir Jalan Balandongan, Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Penangkapan ini menjadi titik awal terbongkarnya jaringan peredaran obat keras yang diduga telah beroperasi selama beberapa bulan terakhir.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti dalam jumlah mencengangkan, yakni 15.800 butir obat keras terbatas jenis Tramadol HCl dan Hexymer. Selain itu, dua unit handphone yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi ilegal turut diamankan.
Baca Juga: Dispar Sukabumi Dorong Transformasi Tata Kelola Pariwisata Terintegrasi
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi penangkapan.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan ribuan butir obat keras terbatas yang disimpan di dalam tas,” ujar AKP Tenda Sukendar, Kamis (16/4/2026).
Tak berhenti di lokasi penangkapan, petugas langsung melakukan pengembangan kasus. Sebuah rumah kontrakan yang ditempati kedua pelaku turut digeledah. Hasilnya, kembali ditemukan ribuan butir OKT lainnya yang diduga siap diedarkan ke masyarakat.
“Dari hasil interogasi awal, keduanya mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial G untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah Sukabumi. Keduanya juga diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap (tunakarya) dan telah menjalankan aktivitas peredaran obat keras terbatas ini selama kurang lebih tiga bulan,” tambahnya.
Baca Juga: Bukan Luka Berat, Penyebab Kematian Korban Longsor Sukalarang Diduga Karena Kekurangan Oksigen
Kini, MM dan MI harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, polisi terus memburu sosok pemasok berinisial G yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam jeratan hukum berat, yakni Pasal 435 jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 20 huruf (c) KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang penyertaan dalam tindak pidana, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.
AKP Tenda Sukendar menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat keras terbatas tanpa izin. Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.” tegasnya.
Editor : Asep Awaludin