Sukabumi Update

Bejat! Lansia 72 Tahun Tega Hamili Gadis 13 Tahun Asal Kebonpedes Sukabumi

Ilustrasi pencabulan terhadap anak. (Sumber: Freepik)

SUKABUMIUPDATE.com - Kasus memilukan terjadi di wilayah Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi. Seorang gadis berusia 13 tahun menjadi korban pencabulan lansia berinisial AS (72) asal Cianjur yang merupakan tetangganya sendiri.

Berdasarkan informasi, kasus tersebut terungkap bermula dari kecurigaan ayah kandung korban yang melihat adanya perubahan fisik yang tidak wajar pada bagian perut putrinya.

“Awalnya ayah korban curiga dengan perubahan bentuk perut anaknya. Kemudian pada Sabtu (11/4/2026), korban dibawa ke rumah praktik bidan di Desa Sasagaran untuk diperiksa. Hasilnya mengejutkan, korban dinyatakan positif hamil dengan usia kandungan sekitar 7 bulan,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar, kepada awak media, Kamis (16/4/2026).

Baca Juga: Polisi Amankan 15.800 Butir OKT Siap Edar, Dua Pria Pengangguran Ditangkap di Baros Sukabumi

Berdasarkan fakta medis, sang ayah lalu mendesak anaknya untuk mengatakan sejujurnya peristiwa yang telah dialaminya dan terungkap bahwa korban telah dihamili oleh seorang lansia yang merupakan tetangganya sendiri.

Tak terima dengan perbuatan tersebut, keluarga korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Sukabumi Kota. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menjalankan aksinya dengan modus memberikan iming-iming uang tunai kepada korban.

“Pelaku awalnya memberikan uang sebesar Rp 10.000 kepada korban. Setelah itu, pelaku melakukan aksi bejatnya. Berdasarkan keterangan sementara, persetubuhan tersebut telah dilakukan sebanyak kurang lebih tiga kali,” lanjut AKP Sujana.

Tak hanya memberi uang setiap kali usai beraksi, pelaku AS juga melontarkan ancaman agar korban tidak mengadu kepada orang tuanya. Hal inilah yang membuat kasus tersebut sempat tersimpan rapat selama berbulan-bulan hingga usia kandungan korban membesar.

Baca Juga: Bukan Luka Berat, Penyebab Kematian Korban Longsor Sukalarang Diduga Karena Kekurangan Oksigen

Proses pengamanan pelaku terbilang kooperatif. AS diamankan di Mapolsek Kebonpedes pada Selasa (13/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB setelah diantar langsung oleh keponakannya sendiri yang merasa keberatan dengan perbuatan terduga pelaku.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti Dua lembar hasil Visum Et Repertum, Satu stel pakaian milik korban, Satu lembar Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK).

Saat ini AS telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menegaskan, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis mengenai perlindungan anak dan KUHPidana.

“Terduga pelaku terancam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta pasal-pasal terkait dalam UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Sujana Awin Umar.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada para orang tua untuk lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya guna mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual di lingkungan sekitar.

Editor : Asep Awaludin

Tags :
BERITA TERKAIT