Sukabumi Update

DP3A Sukabumi Dampingi Anak Korban Kasus Asusila Aki-aki di Kebonpedes

Kantor DP3A Kabupaten Sukabumi di Jl. Siliwangi No.65, Cikole Jawa Barat 43113 | Foto : sukabumiupdate

SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi angkat bicara menanggapi kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 13 tahun di Kecamatan Kebonpedes, yang sebelumnya ramai diberitakan.

Kepala DP3A Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.

“DP3A Kabupaten Sukabumi menyampaikan keprihatinan dan empati yang mendalam kepada korban dan keluarga atas peristiwa yang terjadi. Setiap bentuk pelecehan, kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak dan tidak dapat ditoleransi,” ujarnya.

Baca Juga: Ada Fenomena Bulan Baru-Perigee 17 dan 19 April, Potensi Banjir ROB Pesisir Sukabumi

Agus menjelaskan, pihaknya telah menerima informasi awal terkait kasus tersebut dan langsung melakukan koordinasi dengan keluarga korban serta pihak pendamping untuk memastikan korban memperoleh hak perlindungan secara maksimal.

Ia menyebutkan, melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), DP3A telah dan akan terus memberikan pendampingan kepada korban, mulai dari aspek psikologis hingga proses hukum yang berjalan.

“DP3A melalui UPTD PPA akan memberikan pendampingan psikologis kepada korban, telah mendampingi pelaksanaan visum terhadap korban, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Perlindungan Anak, serta memastikan kerahasiaan identitas korban terlindungi,” terangnya saat dikonfirmasi sukabumiupdate.com, Jumat (17/4/2026).

Baca Juga: Waspada! Sukabumi Masuk Daftar Wilayah Terdampak Kemarau Lebih Kering dan Panjang di Jabar

Selain itu, DP3A juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kepentingan terbaik bagi anak, termasuk tidak menyebarluaskan identitas korban maupun informasi yang berpotensi memperburuk kondisi psikologisnya.

“Kami juga mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan asas kepentingan terbaik bagi anak, tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban, serta memberikan ruang bagi proses hukum berjalan secara objektif dan profesional,” tambahnya.

Agus menegaskan, pihaknya membuka akses pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui atau mengalami kekerasan terhadap perempuan dan anak agar segera melapor melalui layanan resmi yang tersedia.

Baca Juga: Beda Perlakuan? Jalan Provinsi di Nyalindung Rusak Berat, Warga dan Sopir Perbaiki Swadaya

Ia memastikan DP3A akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi menjamin korban mendapatkan perlindungan, pemulihan, dan keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Perlindungan perempuan dan anak adalah tanggung jawab bersama. DP3A akan terus mengawal kasus ini secara serius dan memastikan korban mendapatkan perlindungan, pemulihan, serta keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya. (*)

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT