Sukabumi Update

Serikat Pekerja dan Pengusaha Kompak Dukung Revisi Perda Ketenagakerjaan Sukabumi

Serikat pekerja dan asosiasi pengusaha saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi bahas revisi Perda Ketenagakerjaan, Kamis (16/4/2026) | Foto : Ibnu Sanubari

SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah organisasi pekerja dan pengusaha kompak memberikan apresiasi sekaligus catatan penting terhadap rencana perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi.

Hal tersebut disampaikan dalam forum rapat kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi bersama mitra yang dilaksanakan di aula kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi pada Rabu (15/04/2025).

Mitra kerja yang hadir di antaranya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Badan Narkotika Nasional (BNN), tim P4GN, tim penyusun naskah akademis, serta berbagai organisasi pekerja dan pengusaha seperti SPSI, SPN, GSBI, OPSI, Sarbumusi, GARTEK, hingga APINDO.

Perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyambut positif rencana revisi perda tersebut. Mereka menilai langkah ini penting untuk menjaga kondusivitas daerah sekaligus mendorong peningkatan iklim investasi dan penyerapan tenaga kerja.

Sementara Perwakilan GARTEKS (Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra Industri) turut memberikan sejumlah masukan, di antaranya terkait optimalisasi penyerapan tenaga kerja, pembinaan serta peningkatan keterampilan pekerja. Selain itu, mereka juga menyoroti masih adanya persoalan di lapangan, seperti praktik pungutan liar serta perlunya penguatan tenaga kerja lokal.

Baca Juga: DP3A Sukabumi Dampingi Anak Korban Kasus Asusila Aki-aki di Kebonpedes

Dari kalangan pengusaha, melalui APINDO Kabupaten Sukabumi menyatakan dukungan terhadap revisi perda dengan sejumlah catatan. Mereka meminta agar perubahan regulasi tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi serta tidak menambah beban operasional bagi pelaku usaha.

Menurut APINDO, hal tersebut krusial untuk menjaga keberlanjutan investasi serta meningkatkan daya tarik daerah bagi investor. Mereka juga mendorong penguatan muatan lokal, khususnya dalam rekrutmen tenaga kerja non-skill dengan memprioritaskan masyarakat setempat tanpa persyaratan yang memberatkan.

Selain itu, pengawasan dinilai perlu diperkuat guna mencegah praktik pungutan liar dan gangguan keamanan dalam proses ketenagakerjaan.

Organisasi pekerja lainnya, seperti Sarbumusi, SPN, dan SPSI sektor perkebunan juga mengapresiasi langkah DPRD yang melibatkan berbagai pihak dalam proses revisi. Keterlibatan tersebut dinilai penting untuk memastikan regulasi yang dihasilkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, mengatakan rapat ini merupakan tahapan awal dalam proses revisi Perda Nomor 8 Tahun 2023. Pihaknya membuka ruang partisipasi publik bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dalam waktu sekitar dua minggu ke depan.

Menurut Ferry, keterlibatan publik penting agar regulasi yang disusun benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat dan dapat diterapkan secara efektif di Kabupaten Sukabumi.

“Harapan kami, aturan yang disusun ke depan mampu menciptakan hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, dan berkelanjutan, sekaligus mengakomodasi seluruh kepentingan yang ada di Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.

Baca Juga: Waspada! Sukabumi Masuk Daftar Wilayah Terdampak Kemarau Lebih Kering dan Panjang di Jabar

Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan seluruh stakeholder diminta mengkaji substansi perubahan perda secara mendalam sebelum menyampaikan masukan resmi dalam waktu yang telah ditentukan.

Hasil kajian tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan Raperda yang lebih komprehensif. Revisi Perda Nomor 8 Tahun 2023 ini diharapkan mampu melahirkan regulasi ketenagakerjaan yang adaptif, menjawab tantangan dunia kerja, serta mendorong kesejahteraan pekerja dan pertumbuhan investasi di Kabupaten Sukabumi.

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT