Sukabumi Update

Rugi Rp2 Miliar, Lahan Kini Berdiri SPPG: Polisi Selidiki Dugaan Penipuan Tanah di Pamuruyan

Gedung Satreskrim Polres Sukabumi. (Sumber : SU/Ilyas).

SUKABUMIUPDATE.com - Dugaan penipuan jual beli tanah yang merugikan korban hingga nominal Rp2 miliar rupiah kini tengah diselidiki oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi. Lahan yang menjadi objek sengketa itu berlokasi di Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, dan kini telah berdiri bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kasus tersebut dilaporkan oleh Siti Eni Nuraeni (40) ke Polres Sukabumi pada 9 April 2026. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor: STTLP/B/184/IV/2026/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT.

Kasatreskrim AKP Hartono membenarkan pihaknya sedang menangani laporan tersebut. Menurutnya, proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan awal.

Baca Juga: Penipuan Berkedok Jumat Berkah di Masjid Al Arfaj Cibadak, Sejumlah Pedagang Jadi Korban

"Masih lidik baru masuk laporannya juga," Singkat Hartono pada Sukabumiupdate.com Jumat (17/4/2026).

Sementara itu, Siti mengaku menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan seorang pria berinisial Yudistira. Peristiwa itu bermula pada 20 Maret 2019 di Kampung Anggayuda, Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak.

Ia menjelaskan, awalnya sepakat membeli sebidang tanah dari terlapor dengan harga Rp300 juta. Namun saat itu, sertifikat tanah disebut masih dijaminkan ke bank.

Menurut Siti, terlapor kemudian meminta tambahan dana sebesar Rp180 juta untuk menebus sertifikat, ditambah Rp30 juta untuk biaya operasional pengurusan dokumen.

Baca Juga: Tarif Tanpa Karcis di Pantai Taman Pandan Sukabumi, Warga Soroti Dugaan Pungli

“Tanpa curiga, saya memenuhi permintaan tersebut secara bertahap. Bahkan saya diizinkan menempati lahan dan membangun rumah serta toko material di atas tanah seluas sekitar 557 meter persegi itu,” ungkap Siti, kepada awak media.

Namun, seiring berjalannya waktu, sertifikat tanah tak kunjung diserahkan. Terlapor disebut berulang kali berdalih bahwa proses pengurusan masih berjalan.

Tak hanya itu, korban mengaku kembali diminta menyerahkan uang dengan alasan mempercepat administrasi, hingga total dana yang telah dikeluarkan mencapai Rp280 juta.
Puncaknya, pada Februari 2026, Siti mengetahui tanah yang telah dibelinya justru diduga dijual kembali kepada pihak lain bernama Roni.

Baca Juga: Bangunan SDN Kaum Rusak dan Bahayakan Siswa, Disdik Sukabumi Terjunkan Tim ke Lokasi

Akibat kejadian tersebut, Siti mengaku mengalami kerugian besar, bukan hanya dari nilai transaksi dan uang tambahan, tetapi juga bangunan yang telah didirikan di atas lahan tersebut. Total kerugian ditaksir mencapai Rp2 miliar.

“Sekarang lahan itu sudah dikuasai pembeli baru dan sudah berdiri bangunan MBG/SPPG,” kata Siti.

 

Editor : Ikbal Juliansyah

Tags :
BERITA TERKAIT