SUKABUMIUPDATE.com - Dugaan penipuan jual beli lahan yang berlokasi di Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi semakin memanas. Seorang warga bernama Siti Eni Nuraeni (40) mengaku menjadi korban dalam transaksi pembelian tanah yang kini berdiri dapur SPPG, ia pun meminta agar aktivitas di lokasi tersebut dihentikan sementara.
Eni membeberkan kronologi kasus tersebut, ia mengaku telah membeli lahan tersebut sejak 2018 dari seseorang bernisial Y dengan nilai transaksi Rp300 juta. Saat itu, ia menyebut sertifikat tanah masih berada di bank dan membutuhkan pelunasan sebesar Rp150 juta.
“Saya kasih dulu Rp180 juta, katanya Rp150 juta buat pelunasan, Rp30 juta buat operasional,” ujar Eni kepada sukabumiupdate.com, Jumat (17/4/2026).
Baca Juga: Inilah Sosok Diduga Pelaku Penipuan Modus Jumat Berkah di Masjid Al Arfaj Cibadak
Seiring berjalannya waktu, Eni kembali mengeluarkan uang tambahan hingga total sekitar Rp280 juta. Ia juga memanfaatkan lahan tersebut untuk usaha material dan membangun rumah, dengan total biaya yang disebut mencapai miliaran rupiah.
Namun, pada 2024, Eni mengaku baru mengetahui bahwa sertifikat tanah tersebut masih berada di bank dengan nilai utang mencapai Rp400 juta. Ia pun terkejut lantaran dana yang telah ia serahkan sebelumnya diduga tidak digunakan untuk pelunasan seperti yang dijanjikan.
“Saya kaget, ternyata uang dari saya tidak masuk ke bank sama sekali,” katanya.
Baca Juga: Inilah Sosok Diduga Pelaku Penipuan Modus Jumat Berkah di Masjid Al Arfaj Cibadak
Permasalahan semakin memuncak pada Februari 2026, ketika Eni mendapatkan informasi bahwa lahan tersebut telah beralih kepemilikan tanpa sepengetahuannya. “Saya dapat informasi tanah itu sudah dijual ke pihak lain,” ujarnya.
Polemik Tanah dan Berdirinya Bangunan SPPG Versi Eni
Menurut penuturan Eni, ia pada saat itu membangun usaha material sekaligus rumah di lokasi yang diduga kini menjadi tanah dipermasalahkan tersebut. Singkat cerita, karena usaha materialnya kurang berkembang, ia kemudian diperkenalkan oleh temannya kepada seseorang investor bernama Haji Ibnu untuk kerjasama.
Dalam pertemuan tersebut, Haji Ibnu mengajak untuk memanfaatkan lokasi itu sebagai dapur MBG. Ia juga sempat melakukan survei dan pengecekan lokasi, hingga akhirnya dinilai cocok. Setelah itu, Eni dan Haji Ibnu mulai melakukan renovasi bersama.
Baca Juga: Rugi Rp2 Miliar, Lahan Kini Berdiri SPPG: Polisi Selidiki Dugaan Penipuan Tanah di Pamuruyan
“Mulai direnovasi jadi dapur, sumur bor, alat-alat sudah masuk,” ujar Eni.
“Yang biayain, renovasi, equipment, itu Haji Ibnu karena saya Kerjasama dengan Haji Ibnu, rumah dan material disulap jadi dapur gitu,” tambah Eni.
Dalam proses selanjutnya, muncul sosok H yang merupakan pihak yayasan dan mitra dari Haji Ibnu. H lalu menanyakan keberadaan sertifikat tanah tersebut, dan Eni menjelaskan bahwa sertifikat masih berada di bank dan harus dilunasi sebesar Rp400 juta. Ia juga menyebut bahwa sertifikat tersebut masih atas nama Y karena belum dilakukan proses balik nama.
Kemudian, terjadi perkenalan antara H dan Y. Eni mengaku bahwa dirinya bersama Haji Ibnu sepenuhnya mempercayai kepada kedua pihak tersebut. Namun, di belakangnya, H dan Y diduga melakukan transaksi tanpa melibatkan dirinya.
“Saya dan Haji Ibnu pada saat itu percaya penuh kepada H dan Y, tapi ternyata di belakang saya mereka bermain,” kata Eni.
Eni juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak dilibatkan dalam proses pelunasan sertifikat di bank. Ia baru mengetahui adanya transaksi setelah menerima informasi bahwa tanah dan bangunan tersebut telah dijual kepada pihak lain.
Baca Juga: Penipuan Berkedok Jumat Berkah di Masjid Al Arfaj Cibadak, Sejumlah Pedagang Jadi Korban
“Saya tidak dilibatkan untuk pelunasan ke bank. Tahu-tahu saya dapat info bahwa tempat dan bangunan itu sudah dijual,” ungkapnya.
Merasa terkejut, Eni kemudian mendatangi lokasi tersebut dan bertemu dengan seseorang bernama R, yang mengaku sebagai pemilik baru.
“Alangkah kagetnya saya. Akhirnya saya datang ke lokasi dan bertemu pertama kalinya dengan sosok R, dan ia pun tidak mengenal saya,” tuturnya.
Dalam pertemuan tersebut, Eni mencoba mengonfirmasi kepemilikan tanah tersebut.
“Saya bertanya kepada R, ‘Bapak siapa?’ Lalu R menjawab, ‘Saya yang punya tempat ini. Saya beli dari Pak H dengan mengambil surat dari Pak Y,’” jelasnya.
Lebih lanjut, Eni mengaku kecewa karena namanya tidak pernah disebutkan dalam proses transaksi tersebut.
“Pak Y bilangnya ini tempat saya. Dia tidak menyebutkan nama saya (Eni) kepada R,” ucapnya.
Lahan tersebut dibeli oleh R dengan nilai sekitar Rp1,05 miliar. Eni menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang dari transaksi tersebut.
Dalam kasus ini, Eni menyebut sejumlah pihak yang diduga terlibat, yakni Y sebagai pemilik atas nama sertifikat, H yang disebut terkait yayasan, serta R sebagai pihak pembeli.
Baca Juga: Tarif Tanpa Karcis di Pantai Taman Pandan Sukabumi, Warga Soroti Dugaan Pungli
Upaya penyelesaian melalui mediasi di tingkat kepolisian sektor, lanjut Eni, sempat dilakukan. Namun, proses tersebut tidak membuahkan hasil. “Saya tunggu itikad baik, tapi tidak ada tindak lanjut,” ucapnya.
Eni kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Sukabumi. Ia menyebut laporan polisi telah dibuat dan proses pemeriksaan tengah berjalan. “Saya sudah BAP dan sudah ada pemanggilan saksi,” katanya.
Di tengah proses hukum tersebut, Eni meminta agar operasional dapur SPPG yang berada di atas lahan tersebut dapat dihentikan sementara demi menjaga keadilan. “Saya bukan mau menutup, tapi minta disuspens dulu selama proses hukum berjalan supaya adil,” tegasnya.
Ia juga mengaku mengalami perlakuan tidak menyenangkan, bahkan sempat diusir saat mencoba memasuki lokasi yang diklaim sebagai miliknya. “Masuk ke rumah saja saya diusir,” ujarnya.
Eni berharap kasus yang dialaminya dapat diselesaikan secara adil dan seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Editor : Ikbal Juliansyah