SUKABUMIUPDATE.com - Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menuntaskan persoalan sampah di wilayahnya dalam kurun waktu dua tahun ke depan.
Hal tersebut disampaikan menanggapi peran Kecamatan Citamiang dalam penanganan sampah, termasuk istilah “jurig sampah” yang sempat disinggung.
“Oh ya, target sampah kita paling tidak dua tahun ke depan harus semua selesai. 2026-2027 kita harus selesaikan itu ya,” ujar Ayep Zaki.
Untuk mewujudkan target tersebut, Pemerintah Kota Sukabumi mulai menguji coba sistem pengelolaan sampah berbasis TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle). Menurutnya, pola pengelolaan sampah di Kota Sukabumi ke depan akan mengandalkan sistem tersebut.
Baca Juga: Pohon Sakura Tumbang Timpa Mobil yang Terpakir di Area Kantor Setda Sukabumi
“Kita uji coba satu TPS3R karena pola sampah di kota ini akan menggunakan sistem TPS3R,” katanya.
Ayep juga menjelaskan, jika sistem TPS3R berjalan optimal, maka Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cikundul direncanakan akan ditutup.
“Cikundul nanti kita kalau sudah sukses di TPS3R, Cikundul kita akan tutup. TPA kita tutup, yang jalan adalah TPS3R,” tegasnya.
Baca Juga: 95 Siswa SMAN 2 Kota Sukabumi Lolos SNBP, Wali Kota Ayep Zaki Beri Apresiasi
Lebih lanjut, Ayep menegaskan bahwa konsep pengelolaan sampah yang diterapkan di Kota Sukabumi berbeda dengan program Refuse Derived Fuel (RDF) yang menjadi kebijakan pemerintah provinsi.
“Bukan, bukan. Kalau itu RDF (Refuse Derived Fuel), kalau kita bukan, TPS3R. Dan ini sudah kita laporkan kepada Menteri Lingkungan Hidup,” pungkasnya.
Editor : Ikbal Juliansyah