SUKABUMIUPDATE.com - Sistem pembayaran di tempat atau cash on delivery (COD) kembali menjadi sorotan setelah dikeluhkan oleh seorang kurir ekspedisi di Kabupaten Sukabumi. Skema tersebut dinilai berisiko ketika pembayaran tidak dilakukan sesuai kesepakatan, bahkan dalam kasus ini berujung pada klaim kerugian hingga jutaan rupiah dan ancaman pelaporan hukum.
RS (27), kurir ekspedisi yang bertugas di wilayah Desa Pondokkaso Landeuh, Kecamatan Parungkuda, mengaku mengalami kendala saat mengantarkan paket COD ke salah satu konsumen di wilayah Cisaat Cipari, Kecamatan Cicurug. Menurutnya, penerima kerap tidak berada di rumah saat pengiriman dilakukan.
Paket kemudian dititipkan dengan kesepakatan pembayaran akan dilakukan melalui transfer. “Kalau saya hubungi, sering bilang paketnya ditaruh saja, nanti ditransfer. Tapi transfernya bisa besok, bahkan sampai tiga hari,” ujar RS, Jumat (17/04/2026).
Baca Juga: Mantan ASN Sukabumi Ini Viral Lagi, Dulu Dipecat karena Tak Masuk Kerja Kini Lapor Presiden
Kondisi tersebut membuatnya beberapa kali harus menalangi pembayaran paket. Padahal, nilai barang yang dikirim bisa mencapai lebih dari Rp100 ribu, sementara upah yang diterima kurir relatif kecil. “Saya di paket cuma dibayar sekitar Rp1.500, tapi harus nalangin barang yang harganya di atas Rp100 ribu,” katanya.
Ia juga menyebut, keterlambatan pembayaran tersebut cukup sering terjadi dan tidak hanya dialaminya seorang diri. Beberapa kurir lain disebut menghadapi kondisi serupa dengan konsumen yang sama.
Selain risiko finansial, sistem tersebut juga dinilai menghambat pekerjaan. Kurir harus bolak-balik ke alamat yang sama atau menunggu kepastian pembayaran, sehingga memakan waktu dan berpotensi mengganggu pengiriman ke pelanggan lain.
Baca Juga: 30 Contoh Rarakitan Bahasa Sunda Buat Hiburan Pas Kumpul-kumpul
“Kalau bolak-balik terus, makan waktu dan menghambat pengiriman yang lain,” ujarnya.
Melihat kondisi tersebut, RS akhirnya mengambil inisiatif untuk tidak lagi mengantarkan paket ke alamat tersebut guna menghindari risiko yang lebih besar. Namun, keputusan itu memicu keberatan dari pihak konsumen.
Dalam perkembangannya, RS mengaku sempat mendengar adanya klaim kerugian dari pihak konsumen yang disebut mencapai sekitar Rp8 juta akibat pembatalan pengiriman paket. Padahal, menurutnya, nilai barang dalam paket tersebut hanya sekitar Rp94 ribu.
Baca Juga: Sungai Menyempit, Warga Bongkar Bangunan Usai Banjir Lagi di Kampung Panagan Cibadak
“Saya juga bingung, tidak tahu hitungannya dari mana,” katanya.
Tak lama setelah itu, sejumlah orang mendatangi kantor perusahaan. Mereka disebut berjumlah sekitar delapan orang yang mengaku sebagai wartawan, serta satu orang mengaku sebagai pengacara.
Saat kejadian, Ia tidak berada di kantor karena sedang melakukan pengiriman. Ia kemudian mendapat informasi bahwa dirinya dicari dan diminta untuk menemui pihak konsumen.
Baca Juga: Karcis Wisata Pantai Taman Pandan Sukabumi Ditarik Sementara Buntut Dugaan Pungli
RS menyebut tidak ada ancaman secara langsung. Namun, ia merasa mendapat tekanan karena diarahkan ke jalur hukum.
“Mereka bilang nanti saja dijelaskan di pengadilan. Saya juga sempat disebut akan dilaporkan pakai UU ITE,” ungkapnya.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan. Ruly bersama pihak perusahaan mendatangi konsumen untuk meminta maaf dan mencari jalan tengah, namun belum mencapai kesepakatan. Ia berharap ke depan ada kerja sama yang lebih baik antara kurir dan konsumen, khususnya dalam penggunaan sistem COD agar tidak menimbulkan persoalan serupa.
Baca Juga: Sisakan Lumpur, Belasan Rumah & PAUD di Garduh Sagaranten Terdampak Banjir Luapan Cikaso
“Kalau memang sering tidak ada di rumah atau sibuk, sebaiknya tidak menggunakan COD. Lebih baik non-COD supaya sama-sama enak,” pungkasnya.
Apa Itu COD
Secara sederhana, Cash on Delivery adalah sistem pembayaran di mana pembeli membayar barang saat barang diterima, bukan saat memesan. Metode ini menjadi favorit karena dinilai lebih aman, terutama jika bertransaksi dengan penjual yang belum dikenal.
Selain itu, COD juga bisa meningkatkan kepercayaan pelanggan dalam jual beli online. Dalam artikel ini, kami akan membahas lebih dalam mengenai arti dari Cash on Delivery serta bagaimana proses pengirimannya berlangsung.
Baca Juga: CFD Spesial HUT ke-112 Kota Sukabumi, Dorong Kebersamaan dan Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Secara umum, arti dari Cash on Delivery tidak hanya terbatas pada pembayaran tunai. Dalam praktiknya, COD bisa juga mencakup pembayaran melalui dompet digital atau transfer bank langsung ke kurir, tergantung kebijakan penyedia jasa pengiriman.
Editor : Fitriansyah