SUKABUMIUPDATE.com - Babak baru menyelimuti kasus kematian tragis Nizam Safei (12) di Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan dokumen yang beredar, ayah kandung almarhum, Anwar Satibi, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Sukabumi.
Status hukum baru tersebut tertuang dalam Surat Panggilan Tersangka Ke-1 dengan nomor S.Pgl/Tsk.1/148/IV/RES.1/2026/Sat Reskrim yang diterbitkan pada 20 April 2026. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dilayangkan ibu kandung korban pada Februari 2026 lalu.
Pasal yang disangkakan merujuk pada Pasal 428 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 77B Jo Pasal 76B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 49 Jo Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ayah Kandung Nizam Siap Penuhi Panggilan Polisi!
Menanggapi beredarnya surat panggilan tersebut, kuasa hukum Anwar Satibi, Dedi Setiadi, menyatakan bahwa secara fisik surat resmi memang belum diterima oleh kliennya, namun informasi mengenai status tersangka tersebut sudah sampai melalui pesan singkat.
“Kalau informasi lewat WhatsApp memang sudah ada, tapi secara resmi belum kami terima. Sesuai hukum acara, pemberitahuan itu harus dikirim secara resmi,” ujar Dedi saat dikonfirmasi sukabumiupdate.com, Senin (20/4/2026).
Ia menegaskan, pihaknya masih menunggu surat penetapan tersangka maupun panggilan pemeriksaan dari Polres Sukabumi sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.
“Kami masih menunggu pemberitahuan resmi. Kalau memang sudah diterima, tentu akan kami hadapi sesuai prosedur hukum,” katanya.
Baca Juga: Farhat Abbas Soroti Laporan Ibu Kandung Nizam, Sebut Tuduhan Pembunuhan Berencana Mengada-ada
Dedi menilai perjalanan kasus yang sebelumnya sempat dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi III DPR RI ini sarat akan tekanan dari berbagai pihak. Ia menyebut proses hukum terhadap kliennya tidak murni lahir dari laporan masyarakat biasa.
“Kasus ini sangat panjang dan sangat politis. Perjalanannya didorong oleh DPR dan lembaga-lembaga lain. Jadi bukan murni dari masyarakat sebagai pelapor,” tegasnya.
Tak tinggal diam, tim kuasa hukum berencana menguji keabsahan status tersangka tersebut melalui jalur hukum. Mereka berencana mengajukan praperadilan serta meminta gelar perkara khusus di Mabes Polri.
“Kami akan uji dulu, apakah penetapan tersangka ini benar-benar memenuhi syarat dua alat bukti atau tidak. Kami juga punya bukti-bukti baru untuk menghadapi perkara ini,” tandas Dedi.
Kasus meninggalnya NS sendiri sebelumnya telah menyeret ibu tiri korban berinisial TR sebagai tersangka utama. Kini, dengan ditetapkannya Anwar Satibi sebagai tersangka, publik menanti bagaimana kepolisian mengurai peran masing-masing dalam tragedi yang sempat menyita perhatian nasional tersebut.
Sementara itu hingga berita ini diterbitkan, sukabumiupdate.com belum mendapat keterangan resmi dari Polres Sukabumi terkait kabar penetapan tersangka terhadap Anwar Satibi.
Editor : Denis Febrian