Sukabumi Update

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ayah Kandung Nizam Siap Penuhi Panggilan Polisi!

Farhat Abbas saat mendampingi kliennya Anwar Satibi, ayah kandung Nizam saat menjalani pemeriksaan di Polres Sukabumi terkait laporan penelantaran anak. (Sumber: SU/Ilyas)

SUKABUMIUPDATE.com – Kasus dugaan kekerasan yang merenggut nyawa Nizam Safei (13) kembali menyita perhatian publik. Setelah ibu tirinya berinisial TR resmi ditetapkan sebagai tersangka, penyelidikan kini berkembang dengan dipanggilnya ayah kandung korban, AS, yang akrab disapa Kawang, oleh pihak kepolisian.

AS mengaku telah menerima surat panggilan tersebut pada Senin pagi (20/4/2026) dan menegaskan kesiapannya untuk memenuhi panggilan aparat penegak hukum. Namun, di balik itu, ia menyimpan kejanggalan yang terus mengusiknya.

“Saya menerima surat panggilan itu Senin pagi dan pasti akan datang. Tapi bagi saya ini sangat aneh, saya ini korban. Anak saya meninggal, dan bukan karena sakit, tapi ada indikasi kekerasan,” ujar AS saat dimintai keterangan oleh Sukabumiupdate.com.

Baca Juga: Update Kasus Kematian Nizam: Susul Ibu Tiri, Ayah Kandung Resmi Jadi Tersangka

Dugaan kekerasan terhadap Nizam, menurut AS, bukan tanpa dasar. Ia mengungkapkan bahwa dokter yang sempat memeriksa kondisi anaknya sebelum meninggal dunia telah menyampaikan adanya indikasi tersebut. Bahkan, pengakuan korban semasa hidup turut menguatkan dugaan itu.

“Waktu itu dokter yang memeriksa menyatakan ada indikasi kekerasan. Bahkan anak saya sendiri sempat bilang kalau dipaksa minum air panas. Itu juga didengar oleh saksi, termasuk anggota kepolisian dari Polsek Jampangkulon,” ungkapnya.

Kondisi fisik Nizam saat itu, lanjut AS, sangat memprihatinkan dan meninggalkan luka mendalam bagi dirinya sebagai seorang ayah. Dalam rentang waktu kurang dari dua hari, perubahan drastis terlihat jelas pada tubuh sang anak.

“Saya lihat sendiri kondisi anak saya, kulitnya sudah melepuh. Di dekatnya ada botol berisi air dan ketel kecil warna kuning,” katanya.

Baca Juga: Rumah Nyaris Roboh-Suami Idap Penyakit Tulang: Kisah Tegar Lilis Hidupi Keluarga di Surade

Kecurigaan AS semakin menguat ketika penjelasan dari istrinya dinilai tidak masuk akal. Ia mengaku sulit menerima alasan yang diberikan terkait kondisi luka pada tubuh anaknya.

“Istri saya bilang itu karena panas, katanya kalau panas tinggi bisa seperti kena air panas. Tapi saya tidak yakin dengan penjelasan itu,” lanjutnya.

Di tengah kondisi genting tersebut, AS mengaku sempat mendesak agar anaknya segera dibawa ke rumah sakit. Namun, permintaan itu tidak langsung dipenuhi dengan berbagai alasan yang menurutnya justru memperlambat penanganan.

“Saya minta langsung dibawa ke rumah sakit, tapi katanya malam itu sahur pertama dan petugas pasti sibuk. Disuruh besok pagi saja. Saya tidak bisa memaksa karena watak istri saya keras, saya juga tidak mau ribut,” tuturnya.

Baca Juga: 28 Ucapan Hari Kartini dalam Bahasa Sunda Cocok Untuk Caption Media Sosial

Keterbatasan ekonomi juga disebut menjadi salah satu hambatan. AS mengaku tidak memiliki akses terhadap uang yang dibutuhkan untuk membawa anaknya berobat saat itu.

“Saya juga tidak pegang uang. Mau ke rumah sakit tanpa biaya juga tidak mungkin, walaupun itu sebenarnya uang saya,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Babak baru menyelimuti kasus kematian tragis Nizam Safei (12) di Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan dokumen yang beredar, ayah kandung almarhum, Anwar Satibi, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Sukabumi.

Status hukum baru tersebut tertuang dalam Surat Panggilan Tersangka Ke-1 dengan nomor S.Pgl/Tsk.1/148/IV/RES.1/2026/Sat Reskrim yang diterbitkan pada 20 April 2026. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dilayangkan ibu kandung korban pada Februari 2026 lalu.

Baca Juga: Waktu Terbaik Lihat Bintang Jatuh, Simak 7 Tips Menyaksikan Hujan Meteor Lyrid

Pasal yang disangkakan merujuk pada Pasal 428 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 77B Jo Pasal 76B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 49 Jo Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Menanggapi beredarnya surat panggilan tersebut, kuasa hukum Anwar Satibi, Dedi Setiadi, menyatakan bahwa secara fisik surat resmi memang belum diterima oleh kliennya, namun informasi mengenai status tersangka tersebut sudah sampai melalui pesan singkat.

“Kalau informasi lewat WhatsApp memang sudah ada, tapi secara resmi belum kami terima. Sesuai hukum acara, pemberitahuan itu harus dikirim secara resmi,” ujar Dedi saat dikonfirmasi sukabumiupdate.com, Senin (20/4/2026).

Editor : Asep Awaludin

Tags :
BERITA TERKAIT