Sukabumi Update

Proyek Jalan Jampang-Kiaradua Tertunda Kebijakan Gubernur, Warga Desak Penertiban Truk Overload

Audiensi warga Pajampangan bersama JTM dan LSM Garis dengan instansi terkait di Aula Kantor Kecamatan Lengkong, Rabu (22/4/2026). (Sumber Foto: SU/Ragil Gilang)

SUKABUMIUPDATE.com - Gelombang protes warga Pajampangan terkait kerusakan jalan provinsi berlanjut ke meja audiensi. Setelah sebelumnya sempat melakukan aksi blokade dan pembakaran ban, Paguyuban Jampang Tandang Makalangan (JTM) bersama LSM Garis akhirnya bertemu dengan pihak Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) serta Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat di Aula Kantor Kecamatan Lengkong, Rabu (22/4/2026).

Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari tuntutan warga atas sisa perbaikan jalan ruas Jampangtengah–Kiaradua sepanjang 45 kilometer. Warga menyoroti sekitar 11 kilometer jalan yang masih rusak parah di wilayah Kecamatan Lengkong, meliputi Desa Lengkong, Cilangkap, dan Langkapjaya.

Proyek Perbaikan "Dipending" Gubernur

Warga menyayangkan rencana perbaikan permanen pada tahun anggaran 2026 yang hingga kini statusnya ditunda (pending). Menanggapi hal tersebut, Subkoordinator Pembangunan DBMPR Jabar, Pratama Budi, mengungkapkan bahwa kendala utama bukan pada perencanaan, melainkan pada kebijakan anggaran.

“Pada tahun ini sebenarnya sudah dianggarkan, namun ada kebijakan dari Gubernur yang menunda pelaksanaannya. Kami sebagai pelaksana mengikuti kebijakan tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga: Jalan Diblokade dan Dibakar, Warga Pajampangan Tuntut Perbaikan Ruas Jampang–Kiaradua

Ia juga menegaskan bahwa perbaikan jalan sesempurna apa pun tidak akan bertahan lama jika masalah utama, yakni kendaraan bermuatan berlebih (overload), tidak segera diselesaikan.

“Intinya, selama kendaraan tambang masih overload, perbaikan jalan tidak akan optimal. Saat ini kami terus melakukan pemeliharaan sesuai tugas pokok dan fungsi,” tambah Pratama.

Tindakan Tegas Terhadap Truk Overload

Dalam audiensi tersebut, warga juga menyoroti maraknya truk tambang yang melintas dengan muatan melebihi kapasitas, yang dinilai menjadi penyebab utama kerusakan jalan.

Ketua Umum JTM, Hendra Permana, menegaskan bahwa pihaknya menuntut penegakan hukum yang konkret.

“Alhamdulillah ada tanggapan, walaupun belum sepenuhnya memuaskan karena masih harus dikoordinasikan secara internal. Namun ada beberapa poin penting, seperti rencana sosialisasi aturan tonase, pemasangan rambu, serta penegakan hukum yang akan melibatkan kepolisian,” ujarnya.

Ia juga mengusulkan langkah alternatif berupa pembangunan portal pembatas jika penertiban tidak berjalan efektif.

Baca Juga: Pemekaran Sukabumi Utara di Depan Mata: Administrasi Rampung, Kini Menanti Restu Pusat

Menjawab keresahan tersebut, Pengawas Transportasi Darat Dishub Provinsi Jabar, Dayan Suendra, berjanji akan segera menyurati perusahaan-perusahaan pengguna jalan tersebut.

“Overload ini sangat merugikan dan merusak fasilitas jalan. Ke depan akan dilakukan pemasangan rambu serta kewajiban bagi perusahaan untuk memiliki alat timbang,” jelasnya.

Dayan menambahkan, setiap kendaraan operasional nantinya wajib melalui proses penimbangan dengan batas maksimal tonase 8 ton.

“Kemudian setiap kendaraan yang akan beroperasi harus melalui proses penimbangan, sehingga tidak ada lagi yang melebihi batas tonase, yakni maksimal 8 ton,” sambungnya.

Dishub Jabar juga mengimbau para pelaku usaha untuk berhenti melakukan praktik overload. Selain merusak fasilitas negara, kerusakan jalan akibat truk tambang dinilai sangat menghambat pergerakan ekonomi masyarakat lokal dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Kalau bisa dihentikan praktik overload ini, karena dampaknya bukan hanya merusak jalan, tetapi juga mengganggu perekonomian masyarakat,” pungkasnya.

Audiensi yang juga dihadiri jajaran Forkopimcam Lengkong ini berakhir dengan kesepakatan bahwa warga akan terus mengawal janji pemerintah dan kepatuhan perusahaan di lapangan agar aksi blokade jalan tidak perlu terulang kembali.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT