SUKABUMIUPDATE.com - Dampak psikologis mendalam dialami tiga santri perempuan korban dugaan pencabulan oleh oknum pimpinan pondok pesantren berinisial MSL di Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi. Bahkan, dua di antaranya terpaksa menghentikan aktivitas sekolah akibat trauma yang dialaminya.
Kondisi ini terungkap saat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun langsung menemui para korban pada Rabu (22/4/2026) siang. Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya asesmen sekaligus pemberian perlindungan terhadap korban yang telah melaporkan kasus ini sejak beberapa waktu lalu.
Pendamping korban dari Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Berdaya (LSM RIB), Lutfi Imanullah, menjelaskan tim LPSK menggali informasi secara menyeluruh, mulai dari kronologi kejadian hingga perkembangan kondisi korban pasca pelaporan.
Baca Juga: Proyek Jalan Jampang-Kiaradua Tertunda Kebijakan Gubernur, Warga Desak Penertiban Truk Overload
“LPSK langsung ke lapangan, memantau korban, menanyakan kronologis dari awal kejadian sampai perkembangan hampir dua bulan setelah pelaporan.” ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Rabu (22/4/2026).
Menurutnya, hasil penilaian sementara menunjukkan para korban mengalami tekanan psikologis serius. Rasa takut dan trauma membuat mereka menarik diri dari lingkungan sosial, termasuk dari aktivitas pendidikan.
“Selain memeriksa kondisi korban, LPSK juga menanyakan soal pendidikan. Insyaallah akan ada bantuan, baik untuk pendidikan, UMKM, maupun biaya operasional orang tua selama proses ini.” bebernya.
Upaya pendampingan tersebut diharapkan mampu membantu pemulihan korban, baik dari sisi mental maupun keberlanjutan pendidikan mereka. LPSK juga disebut tengah menyiapkan berbagai bentuk dukungan agar para korban dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.
Baca Juga: Pemkab Sukabumi Matangkan RP3KP, Target Kawasan Kumuh Tuntas 2027
Sementara itu, keluarga korban mengungkapkan bahwa sebelum kasus ini mencuat, sempat terjadi dugaan intimidasi dari pihak terduga pelaku. Salah satu anggota keluarga korban, S (40), mengatakan tekanan tersebut berupa ancaman hingga tawaran sejumlah uang agar persoalan diselesaikan tanpa proses hukum.
“Intimidasinya sebelum laporan. Ya seperti ancaman, menawarkan sejumlah uang, ke pihak korban itu jangan sampai mencuat ke media, jangan sampai laporan ke hukum. Kita cukup musyawarah saja, ingin damai.”
Trauma yang dialami korban, lanjutnya, tidak hanya berdampak pada pendidikan, tetapi juga pada kehidupan sehari-hari. Para korban menjadi lebih tertutup dan cenderung menghindari interaksi sosial karena rasa takut dan kekhawatiran akan stigma.
“Sangat terpukul, trauma, makanya pada putus sekolah, ada yang ngambil paket B, paket C. Itu juga harus dipaksa lah sekolahnya. Kalau keluar juga jadi takutnya ada bullying di sekolah. Makanya sekarang mah banyak diem di sekolah,” ujarnya.
Baca Juga: Pemekaran Sukabumi Utara di Depan Mata: Administrasi Rampung, Kini Menanti Restu Pusat
Di sisi lain, proses hukum terhadap kasus ini masih berjalan. Terduga pelaku diketahui telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Berdasarkan informasi yang diterima pendamping korban, pelaku sempat terdeteksi berada di wilayah Tangerang sebelum kembali melarikan diri.
“Informasi dari penyidik, pelaku sempat terdeteksi di Tangerang, tapi kemudian kabur. Sekarang masih diburu,” kata Lutfi.
Keluarga korban berharap pelaku segera ditangkap agar keadilan bagi para korban dapat terwujud dan proses pemulihan bisa berjalan lebih tenang. “Pengen secepatnya tertangkap itu pelaku, buat para korban pengen ada keadilan lah yg seadil-adilnya,” pungkasnya.
Editor : Asep Awaludin