SUKABUMIUPDATE.com – Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Agri Panen Lestari yang berlokasi di Kampung Ciareuy, Desa Sindangresmi, Kecamatan Jampangtengah, pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Sidak tersebut dipimpin oleh anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah dan Asri Mulyawati. Kegiatan ini turut melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Bapenda, DPMPTSP, Satpol PP, Dinas Peternakan, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, BPD, serta dihadiri jajaran manajemen perusahaan.
Dalam kunjungan tersebut terungkap bahwa PT Agri Panen Lestari belum mengantongi sejumlah perizinan. Jalil Abdillah membenarkan bahwa sidak ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas persoalan administrasi dan legalitas perusahaan.
Baca Juga: Perjalanan KA Siliwangi Hari Ini Dibatalkan, Gogosan di Petak Cibeber-Lampegan
“Kaitan perizinan, perusahaan ini belum memiliki izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Selain itu, izin diversifikasi usaha juga belum seluruhnya dilaksanakan,” ujar Jalil kepada Sukabumiupdate.com, Kamis (23/4/2026).
Ia menegaskan, pihaknya memberikan tenggat waktu selama satu bulan kepada perusahaan untuk segera melengkapi seluruh perizinan yang diperlukan.
“Kami beri waktu satu bulan untuk melengkapi izin. Termasuk kegiatan ternak domba yang dinilai tidak sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang diajukan. Itu juga kami rekomendasikan untuk segera disesuaikan,” tegasnya.
Baca Juga: Diterjang Cuaca Ekstrem dan Kondisi Bangunan Lapuk, Rumah Warga di Gegerbitung Roboh
Diketahui, PT Agri Panen Lestari mengelola lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas sekitar 350 hektare dengan masa izin hingga 31 Desember 2032. Sebelumnya, lahan tersebut merupakan milik PT Ackub yang bergerak di bidang perkebunan karet serta tanaman kayu seperti jati.
Namun dalam perkembangannya, PT Agri Panen Lestari mengalihfungsikan sebagian lahan untuk budidaya durian dan usaha peternakan domba dengan memanfaatkan lahan sekitar 2 hektare yang telah berjalan lebih dari satu tahun.
Sementara itu, Kepala Desa Sindangresmi, Yan Mardiyan, membenarkan adanya kunjungan DPRD bersama instansi terkait tersebut. Ia menyebut persoalan perusahaan ini telah menjadi perhatian sejak proses pengambilalihan dari PT Ackub ke PT Agri Panen Lestari.
Baca Juga: Distanhorti Jabar Terima Kunjungan DPRD Sumsel, Bahas Inovasi dan Pengawasan Sektor Pertanian
“Sejak awal take over, kami sudah menyampaikan sejumlah aspirasi, terutama terkait kemitraan dengan masyarakat desa. Dulu usulannya PT Agri itu untuk menanam kopi, tapi kenyataannya sekarang ditanami durian dan ada juga peternakan domba,” ungkap Yan.
Selain itu, pihak desa juga menerima laporan dari warga terkait tenaga kerja di perusahaan tersebut. “Informasi dari warga, ada sekitar 40 lebih karyawan yang hingga saat ini belum terdaftar di Disnakertrans dan BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.
Yan juga menyebut, dari total 350 hektare lahan HGU, baru sekitar 50 hektare yang digarap. Ia berharap sisa lahan yang belum dimanfaatkan dapat dikelola bersama masyarakat.
Baca Juga: Akses Jalan Desa Cianaga Sukabumi Lumpuh Akibat Longsor, Alat Berat PU Diterjunkan
“Lahan yang belum digarap masih luas, itu bisa dimanfaatkan oleh warga. Begitu juga lahan yang sudah menjadi sawah agar tetap dipertahankan dan digarap warga, serta kawasan hutan tetap dijaga sebagai hutan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Sukabumiupdate.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan, namun hingga kini belum ada tanggapan.
Editor : Ikbal Juliansyah