Sukabumi Update

Satpol PP Sukabumi Tegaskan Penegakan Perda Jika PT Agri Panen Lestari Tak Penuhi Izin

Lokasi PT Agri Panen Lestari di Kampung Ciareuy, Desa Sindangresmi, Kecamatan Jampangtengah, Kabupateng Sukabumi | Foto : Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi menegaskan akan mengambil langkah penegakan Peraturan Daerah (Perda) jika PT Agri Panen Lestari tidak segera melengkapi perizinan usaha yang masih belum tuntas.

Hal tersebut disampaikan usai Satpol PP bersama Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan yang berlokasi di Kampung Ciareuy, Desa Sindangresmi, Kecamatan Jampangtengah, Rabu (22/4/2025). Sidak dilakukan menyusul terhentinya proses perizinan akibat sejumlah persoalan di lapangan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Deni Yudono, mengatakan pihak perusahaan diberikan tenggat waktu selama satu bulan untuk menindaklanjuti dan melengkapi seluruh persyaratan perizinan.

“Dalam waktu satu bulan ini wajib ditindaklanjuti. Jika tidak, maka kegiatan usaha akan dievaluasi dan kami bersama tim gabungan akan mengambil langkah penegakan Perda,” tegas Deni kepada sukabumiupdate.com.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa mengabaikan aspek legalitas dan kepentingan masyarakat sekitar.

Baca Juga: Waspada! 5 Jamur Kulit Ini Sering Muncul dan Berikut Cara Ampuh Mengatasinya

Deni juga menjelaskan bahwa di lokasi tersebut terdapat dua perusahaan dengan luasan berbeda. PT Agri Panen Makmur memiliki luas sekitar 130 hektare yang berfokus pada komoditas tanaman untuk minuman, sementara PT Agri Panen Lestari seluas sekitar 219 hektare bergerak di sektor agro dan peternakan domba.

“Semua kewajiban perizinan itu harus dipenuhi oleh pihak perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, menyampaikan bahwa pihaknya telah menugaskan pejabat terkait untuk melakukan pendampingan terhadap perusahaan.

“Pada saat kunjungan hari Rabu, kami sudah menugaskan koordinator atau kepala bidang untuk melakukan pendampingan serta memastikan proses perizinan berjalan sesuai prosedur,” singkatnya.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk mengawal investasi agar tetap berjalan sesuai aturan, sekaligus menjaga kepentingan masyarakat dan lingkungan sekitar.

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT