Sukabumi Update

Direkam Diam-diam Hingga Status WA, Wanita Sukabumi Korban Konten AI Love Scamming

Evita Rahayu (31 tahun), wanita warga Sukabumi menjadi korban teknologi kecerdasan buatan (AI), untuk kepentingan penipuan modus asmara online. (Sumber : sukabumiupdate)

SUKABUMIUPDATE.com - Pelaku Love Scamming mengambil foto dan video korban secara diam-diam, diedit untuk akun tiktok yang digunakan menjebak para lelaki. Evita Rahayu (31 tahun), wanita warga Sukabumi, Jawa Barat, menjadi korban teknologi kecerdasan buatan (AI), untuk kepentingan penipuan modus asmara online.

Foto dan video tersebut kemudian digunakan pelaku untuk menipu sejumlah pria melalui media sosial.Kepada awak media, usai mendatangi Satreskrim Polres Sukabumi, Evita menjelaskan duduk perkaranya. Kasus itu pertama kali diketahui setelah temannya melihat akun TikTok mencurigakan yang menggunakan foto dirinya.

"Kronologinya pertamanya sih FYP di TikTok temen, terus temen menginformasikan lah ke saya gitu, ada TikTok yang pakai foto kamu nih, pakai video kamu nih gitu. Pas aku lihat, ternyata bukan aku," kata Evita, pada Senin (27/4/2026).

Baca Juga: Kondisi Terkini Korban Bom Molotov di Cicurug: Jalani Operasi, Luka Bakar 23 Persen

Setelah ditelusuri, kata Evita, akun tersebut diduga digunakan pelaku untuk menjalankan aksi penipuan dengan modus hubungan asmara, hingga janji pernikahan dan pertemuan langsung dengan para korban. Namun setelah korban mengirim uang atau barang, pelaku menghilang begitu saja.

"Untuk menipu banyak laki-laki sih, dengan menjanjikan pernikahan, menjanjikan pertemuan, pacaran, dan lain-lain. Tapi setelah korban mau ketemu, di-ghosting sama si pelaku gitu," ujarnya.

Evita menyebut kerugian para korban diduga mencapai ratusan juta rupiah. Selain uang tunai, sejumlah korban juga disebut telah mengirim barang berharga seperti telepon genggam, iPhone, Android hingga smartwatch.

Baca Juga: Tagih Janji Kampanye Soal Perbaikan Jalan: Warga Minta Kades Sukatani Mundur

"Saya bicara yang tertulis aja ya, dia meminta uang kepada sejumlah korban dengan nominal 75 juta, dan bahasanya tuh sangat memaksa. Bukan bahasa saya banget, kasar gitu," tuturnya.

Tak hanya itu, Evita juga mengaku mengalami kerugian pribadi. Ia menyebut rencana usaha senilai Rp400 juta batal karena calon investor menarik modal setelah melihat akun palsu tersebut. "Alasannya ya 'kok TikTok kamu kok alay banget gitu suka nipu-nipu cowok', ya nggak mau lah ya kan investor kerjasama sama saya," kata dia.

Menurut Evita, pelaku merupakan perempuan yang dikenalnya, cukup dekat dan masih memiliki hubungan saudara jauh. Foto serta video yang dipakai disebut diambil dari status WhatsApp hingga rekaman diam-diam saat mereka bertemu.

Baca Juga: Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru, Sejumlah Posisi Strategis Dirotasi

"Aku lagi nyetir sama dia divideoin, aku lagi bawa motor sama dia divideoin, malah ke rumah aku dia tuh sengaja untuk mengambil video aku. Aku pikirkan dia suka videoin aku tuh, untuk koleksi ajalah yang namanya ibu-ibu gitu ya kan. Tapi ternyata digunakan untuk kejahatan," jelasnya.

Ia menambahkan, aksi tersebut diduga sudah berlangsung sekitar empat tahun, sejak 2022. Sebagian korban juga sudah menghubunginya secara langsung untuk meminta penjelasan. "Udah, beberapa korban udah komunikasi sama saya. Kerugiannya banyak banget. Sudah lapor polisi Februari 2026 lalu," ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Diren Pandimas, mengatakan kliennya mengalami kerugian materiil maupun imateriil karena wajahnya digunakan dalam konten hasil editan AI di akun TikTok bernama @mouzaa_95.

Baca Juga: Siap-siap 3 Kali Long Weekend, Daftar Libur dan Cuti Bersama Mei 2026

"Jadi wajahnya itu pakai klien kami, tubuhnya itu pakai AI. Nah, hasil dari AI tersebut dia gunakan di akun-akun TikTok. Nah, TikTok itu berisi semua foto-foto dari klien kami dan digunakan untuk kepentingan penipuan," ujar Diren.

Diren menegaskan, pihaknya kini menempuh jalur pidana dan perdata. Gugatan perdata diajukan senilai Rp481 juta, sementara laporan pidana meliputi dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE, penyalahgunaan data pribadi, serta hak cipta atas foto yang disebarkan.

"Hari ini kita ada undangan untuk saksi, saksi yang pertama atas nama Rismawati Dewi, yang kedua atas nama Caca. Nah hari ini kita akan diagendakan untuk wawancara perihal saksi," tambahnya.

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT