SUKABUMIUPDATE.com – Tawaran paket umrah dengan harga miring justru berujung kekecewaan bagi puluhan warga di Kota Sukabumi. Seorang pimpinan pondok pesantren di wilayah Baros berinisial AM diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana setelah menjanjikan keberangkatan yang tak kunjung terealisasi.
Salah satu korban, Sarah (47), warga Kecamatan Cikole, mengaku awalnya tertarik setelah mendapat informasi dari orang terdekat mengenai program umrah dengan biaya lebih terjangkau dari harga normal. Paket yang ditawarkan disebut berkisar Rp20 juta, bahkan mendapat potongan hingga Rp15 juta, sehingga menarik minat banyak calon jemaah.
“Diajak sama teman, suaminya katanya memberikan (jasa umroh) harganya murah. Dari Rp20 juta di diskon sampai Rp15 juta. Itu sudah murah sebenarnya, jadi banyak yang ikut,” ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Senin malam (27/4/2026).
Baca Juga: 14 Orang Meninggal Dunia dalam Tragedi Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Bekasi
Menurut Sarah, para peserta mulai menyetorkan uang sejak akhir 2024 dengan nominal bervariasi antara Rp18 juta hingga Rp20 juta per orang. Saat itu, keberangkatan dijanjikan berlangsung pada Februari 2025, namun jadwal tersebut terus mengalami penundaan.
Penundaan terjadi berulang kali, mulai dari setelah Lebaran, kemudian kembali bergeser ke Juli 2025. Kondisi tersebut mulai menimbulkan kecurigaan di kalangan calon jemaah.
“Awalnya dijanjikan Februari 2025, terus diundur habis Lebaran April, lalu Juli. Di situ kami mulai curiga karena diundur terus,” katanya.
Tak hanya itu, pihak terlapor kembali menjanjikan keberangkatan pada September 2025 dan memastikan tidak ada penundaan lagi. Bahkan, korban dijanjikan pengembalian dana apabila keberangkatan gagal. Namun hingga waktu yang ditentukan, janji tersebut tak juga terealisasi.
“Katanya ‘fix 17 September (2025) nggak akan diundur lagi’. Tapi sampai sekarang nggak ada kejelasan, uang juga nggak kembali,” ucapnya.
Baca Juga: Kasus Food Tray MBG Bergulir, Eksepsi Terdakwa Dinilai Kaburkan Unsur Pidana
Merasa dirugikan, para korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian pada Oktober 2025. Proses mediasi sempat dilakukan dan kembali muncul janji keberangkatan pada Januari 2026, namun kembali tidak terealisasi.
“Dijanjikan lagi Januari 2026, tapi nggak ada juga. Sampai sekarang kita cuma disuruh nunggu tanpa kejelasan,” ungkapnya.
Ia menyebut jumlah korban mencapai lebih dari 30 orang, sebagian besar berasal dari lingkungan pertemanan hingga keluarga terlapor. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp400 juta hingga Rp500 juta.
“Kalau 35 sampai 36 orang, bisa Rp400 sampai Rp500 juta,” katanya.
Sejauh ini, baru sebagian kecil korban yang menerima pengembalian dana, itupun setelah mendatangi langsung terlapor untuk menagih.
Baca Juga: Terungkap! Motif Penyerangan Bom Molotov di Cicurug, 7 Remaja Tanggung Jadi Tersangka
“Ada tiga sampai empat orang yang sudah dibayar, tapi itu karena mereka datang dan menekan langsung. Yang lain belum ada kejelasan,” tambahnya.
Para korban kini hanya berharap dana mereka dapat kembali, meskipun harus melalui skema cicilan. Mereka juga meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut hingga tuntas.
“Kami sudah nggak berharap berangkat, karena sudah pakai travel lain. Harapannya uang bisa kembali, dicicil juga nggak apa-apa,” tutur Sarah.
Sementara itu, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Kunto Wibowo menyampaikan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap satu di Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi. Ia menyebut tersangka AM dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP juncto Pasal 20 dan 21 KUHP Baru UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Perkara tersebut ditangani oleh penyidik Polsek Baros dan saat ini berkas perkara atas nama tersangka Abdul Manan sudah tahap 1, menunggu hasil penelitian jaksa,” ujarnya singkat.
Editor : Asep Awaludin