SUKABUMIUPDATE.com – Kasus sengketa lahan yang kini menjadi lokasi berdirinya swalayan PT Inti Cakrawala (Indogrosir Sukabumi) di Jalan Raya Lingkar Selatan, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, segera memasuki babak akhir.
Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) kelas IB Kota Sukabumi kini telah memasuki tahap kesimpulan dan dijadwalkan akan diputus pada 5 Mei 2026 mendatang.
Kuasa hukum tergugat, Edep Sujana, yakni Adam Mandela, S.H dari Kantor Hukum Mandela, Batubara and Partners, menjelaskan bahwa sengketa ini berakar dari hubungan kekeluargaan antara kliennya dengan pihak ahli waris almarhum Iim Ibrahim. Persoalan muncul meski lahan tersebut telah dikuasai dan dikelola oleh kliennya selama lebih dari tiga dekade.
“Sengketa ini berawal dari transaksi jual beli antara klien saya, Pak Edep, dengan almarhum Pak Iim Ibrahim pada tahun 1987 silam yang dilakukan secara bertahap," kata Adam Mandela, Senin (27/04/2026).
Baca Juga: Jalan Rusak hingga Irigasi Tersumbat, Warga Tangkil Gruduk PT Bogorindo Tuntut Perbaikan
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, kepemilikan lahan tersebut didasarkan pada tiga Akta Jual Beli (AJB) dengan total luas sekitar 4.750 meter persegi. Setelah puluhan tahun dikuasai tanpa persoalan, pada tahun 2022 Edep Sujana menjual sebagian lahan tersebut kepada PT Inti Cakrawala (Indogrosir Sukabumi) seluas 3.293 meter persegi setelah dilakukan pengukuran.
Namun, pada tahun 2025, muncul gugatan dari pihak yang mengatasnamakan ahli waris almarhum Iim Ibrahim, yang diwakili oleh Teguh Firmansyah. Pihak penggugat mengklaim lahan seluas kurang lebih 4.600 meter persegi dan menyatakan tidak pernah terjadi transaksi jual beli di masa lalu.
"Perlu dicatat, saat transaksi tahun 1987 itu terjadi, saudara Teguh ini masih di bawah umur, sekitar kurang lebih 3 tahun, sehingga kemungkinan besar tidak mengetahui adanya transaksi tersebut," tambah Adam.
Adam menilai gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dalam persidangan, disebutkan bahwa bukti ahli waris yang diajukan oleh pihak penggugat telah kedaluwarsa sehingga tidak memiliki kekuatan hukum sebagai dasar klaim.
Baca Juga: Daftar Nama Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL Commuter Line di Bekasi
Lebih lanjut, Adam Mandela menegaskan bahwa fakta-fakta yang terungkap selama persidangan justru memperkuat posisi kliennya sebagai pihak tergugat.
Saksi yang dihadirkan oleh penggugat, menurutnya, mengakui bahwa selama puluhan tahun lahan tersebut berada dalam penguasaan pihak tergugat tanpa adanya sengketa. Hal ini dinilai memperkuat anggapan bahwa klaim yang baru diajukan setelah waktu yang lama dapat dianggap sebagai pelepasan hak (rechtsverwerking).
Selain itu, AJB yang dimiliki kliennya juga disebut telah melalui proses verifikasi oleh pihak PT Inti Cakrawala sebelum transaksi dilakukan, termasuk penelitian terhadap legalitas dokumen sebagai dasar jual beli. Proses transaksi pun dilakukan melalui notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah dengan itikad baik.
Menanggapi isu dugaan AJB palsu, Adam menegaskan hal tersebut bukan menjadi ranah kliennya karena seluruh dokumen diterbitkan oleh lembaga berwenang dan telah melalui prosedur resmi.
"AJB itu dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, bukan klien kami yang membuatnya, dan perlu diketahui pada tahun 80 Sampai 90-an administrasi di negara kita belum serapih sekarang, termasuk proses keluarnya AJB yang pada zaman dahulu bisa mengendap beberapa lama sebelum dilakukan pembayaran ke lembaga terkait,” ucapnya.
“Kami menganggap urusan ini sudah selesai sejak sahnya jual beli puluhan tahun lalu. Sekarang kami tinggal menunggu hasil keadilan dalam putusan majelis hakim awal Mei nanti," pungkasnya.
Editor : Asep Awaludin