Sukabumi Update

Respons Aksi Warga, Penindakan Truk ODOL di Jalur Jampang–Kiaradua Segera Digelar

Merespons aksi warga Pajampangan terkait kerusakan jalan akibat truk ODOL. Langkah konkret berupa teguran perusahaan dan rencana operasi gabungan disiapkan Dishub. (Sumber Foto: Ilustrasi/AI)

SUKABUMIUPDATE.com - Aksi unjuk rasa warga pajampangan di wilayah Kecamatan Lengkong Kabupaten Sukabumi beberapa waktu lalu terkait kerusakan jalan ruas Jampangtengah–Kiaradua mendapat respons dari Dinas Perhubungan (Dishub) setempat. 

Saat itu, warga menuntut kepastian pembangunan jalan serta tindakan tegas terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang melintasi jalur tersebut.

Kepala Dishub Kabupaten Sukabumi, Mubtadi Latip, mengakui bahwa aksi masyarakat tersebut dipicu oleh kekhawatiran atas pernyataan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) di media sosial terkait pengalihan anggaran pembangunan jalan.
 
“Setelah adanya statement itu, masyarakat melakukan aksi dan audiensi di Kecamatan Lengkong pada Rabu (22 April 2026). Saya juga hadir langsung,” ujar Latip kepada sukabumiupdate.com, Senin (27/4/2026).

Menurut Latip, keresahan warga tidak muncul seketika, melainkan hasil akumulasi kekecewaan melihat pelanggaran tonase kendaraan yang terjadi setiap hari. Dalam audiensi tersebut, warga mendesak agar kendaraan besar yang melintas di ruas Cikembar–Warungkiara hingga Kiaradua segera ditertibkan.

Baca Juga: KDM Ungkap Alasan Perbaikan Jalan Jampang–Kiaradua Dipending: Truk ODOL Jadi Penyebab

Diketahui, ruas tersebut berstatus jalan provinsi kelas II. Namun, pada praktiknya, banyak kendaraan berat yang melintas jauh melebihi kapasitas beban jalan yang diizinkan.

“Memang permasalahan itu sudah terjadi. Masyarakat setiap hari melihat pelanggaran. Oleh karena itu, hasil pertemuan ada beberapa tindak lanjut. Dari Dishub Provinsi akan memasang rambu dan baliho larangan sesuai kapasitas jalan, serta berkoordinasi dengan kepolisian,” jelas Latip.

Sebagai langkah konkret, lanjut Latip, Dishub Kabupaten Sukabumi telah melayangkan surat imbauan kepada perusahaan-perusahaan pengguna jalur tersebut. Surat tersebut berisi dua poin, yakni kepatuhan terhadap aturan ODOL sesuai kelas jalan serta imbauan mengurangi armada pada jam sibuk.

Latip menegaskan bahwa langkah selanjutnya adalah penindakan di lapangan. Karena kewenangan penegakan hukum berada di tangan kepolisian, Dishub akan memberikan dukungan teknis secara penuh.

“Sudah dibahas, pasti akan ada langkah bersama, termasuk kemungkinan operasi gabungan,” ucapnya.

Baca Juga: Dishub Jabar Ancam Sanksi Pidana bagi Pemilik Truk ODOL Perusak Jalan Sukabumi

Dalam penindakan, Dishub juga akan membantu menyiapkan kebutuhan seperti bukti pendukung, termasuk alat ukur tonase. Sementara itu, pemasangan rambu terkait batas muatan sumbu terberat (MST) dan dimensi kendaraan disebut sudah dilakukan oleh pihak provinsi.

Mubtadi Latip juga menekankan bahwa peran pengusaha angkutan sangat krusial dalam menjaga keawetan infrastruktur. Pelanggaran ODOL bukan hanya merusak aspal, tetapi juga mengancam keselamatan, mengurangi kenyamanan, hingga meningkatkan polusi udara bagi warga sekitar.

“Peran pengusaha sangat besar, karena jalan itu dipakai bersama oleh masyarakat,” katanya.

Ia mengakui upaya penertiban telah dilakukan beberapa kali, meski pelanggaran masih terjadi. Pendekatan persuasif tetap dilakukan mengingat kondisi tersebut sudah berlangsung lama.

Terkait aturan, ia menegaskan pelanggaran ODOL melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan sanksi berupa denda dan kurungan.

Saat ini, Dishub masih menunggu respons dari perusahaan. Namun jika pelanggaran terus terjadi, langkah penindakan akan dilakukan bersama kepolisian. 

“Efeknya banyak, mulai dari keselamatan, kenyamanan, sampai polusi. Itu yang harus dikurangi,” pungkasnya.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT