Sukabumi Update

Dugaan Korupsi Bank Plat Merah di Sukabumi, Kejari Ungkap Modus 8 Tersangka

8 tersangka kasus dugaan korupsi bank plat merah di Sukabumi dibawa ke lapas (Sumber: dok kejari cibadak)

SUKABUMIUPDATE.com - Kasus dugaan penyimpangan penyaluran kredit di salah satu bank milik negara di Kabupaten Sukabumi mulai terungkap. Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, Selasa (28/4/2026).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, mengatakan penetapan tersangka dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus setelah proses penyidikan sejak Januari 2026.

“Dalam perkara ini, telah ditetapkan delapan tersangka terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penyaluran kredit pada bank plat merah,” ujar Fahmi, Rabu (29/4/2026).

Baca Juga: Ultimatum Kadis PU Sukabumi: Daftar Hitam Disiapkan untuk Kontraktor Nakal!

Delapan tersangka itu masing-masing berinisial DDA yang menjabat sebagai kepala cabang pembantu, serta LAD, RI, NAP, DS, ER, AH, dan HH yang merupakan tenaga pemasar.

Menurut Fahmi, para tersangka diduga melakukan perbuatan secara terstruktur dengan merekayasa pengajuan pinjaman melalui pihak ketiga maupun pinjaman fiktif. Dokumen dan data debitur dipalsukan tanpa melalui survey dan verifikasi.

“Mereka juga menggunakan identitas pihak lain tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, serta melakukan pengulangan data untuk menutupi kredit bermasalah agar terlihat lancar,” katanya.

Baca Juga: Selisih Harga Bahan Hingga Rp5 Ribu, ICW Bongkar Modus Penyimpangan MBG

Dana hasil pencairan kredit tersebut kemudian dikuasai oknum dan disertai pemberian fee, dengan tujuan memenuhi target dan memperoleh keuntungan pribadi, sehingga merugikan bank.

Berdasarkan laporan perhitungan kerugian finansial bank akibat perbuatan fraud di bidang kredit, nilai kerugian mencapai Rp2.664.259.466. “Uang tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi, dan perkara masih dalam pengembangan,” tuturnya.

Saat ini, delapan tersangka telah ditahan di Lapas Warungkiara sejak 28 April 2026 hingga 18 Mei 2026.

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT