SUKABUMIUPDATE.com – Polemik peternakan sapi di Kampung Sikup, Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, memasuki titik akhir. Setelah menuai protes warga dan sempat disidak Satpol PP, pihak perusahaan akhirnya sepakat mengosongkan lokasi dalam waktu tujuh hari.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam audiensi antara warga, pemerintah desa, dan perwakilan perusahaan yang digelar di Kantor Desa Purwasari, Rabu (29/4/2026).
Keluhan warga memuncak akibat bau menyengat dari aktivitas peternakan yang dinilai mengganggu kenyamanan hingga berpotensi berdampak pada kesehatan.
Salah satu warga, Hendra, mengungkapkan bahwa bau tak sedap sudah dirasakan sejak peternakan mulai beroperasi sekitar dua bulan lalu.
"Kalau untuk masalah waktu, biasanya pagi, siang, dan malam. Baunya sangat menyengat dari beberapa RT. Intinya ada polusi udara, air, dan tanah. Tapi yang paling terasa itu polusi udara. Selain bau, kami juga mengkhawatirkan dampak kesehatannya.” ujar Hendra kepada sukabumiupdate.com usai audiensi.
Baca Juga: Data Izin Janggal, Satpol PP Sidak Peternakan Sapi di Cicurug Sukabumi
Sebelumnya, polemik peternakan ini mencuat saat Satpol PP Kabupaten Sukabumi melakukan sidak karena ditemukan kejanggalan pada data perizinan. Jumlah sapi yang ada di lapangan dilaporkan jauh lebih banyak dibandingkan data yang dilaporkan secara resmi, ditambah adanya protes warga terkait limbah yang kini memuncak.
Dalam audiensi, warga sempat mendesak agar aktivitas peternakan dihentikan secepatnya. Namun, setelah melalui diskusi, disepakati adanya tenggang waktu selama satu minggu untuk proses pemindahan sekitar 200 ekor sapi perah.
“Dikasih renggang waktu lagi satu minggu dari sekarang. Karena kita juga mempertimbangkan agar pemindahan sapi dilakukan secara teknis dan aman,” kata Hendra.
Ia menuturkan, warga tetap berupaya menjaga hubungan baik dengan pihak perusahaan meski terjadi permasalahan.
Respons Perusahaan
Sementara itu, perwakilan perusahaan, Frans, menyatakan bahwa pihaknya menerima sepenuhnya aspirasi dan tuntutan warga. Ia mengonfirmasi bahwa perusahaan berkomitmen untuk segera mencari lokasi baru dan mengosongkan area di Desa Purwasari.
“Untuk sementara kami sudah menerima aspirasi dari masyarakat dan kesepakatan yang terjadi. Kami diberikan waktu tujuh hari untuk segera mengosongkan lokasi,” ujarnya.
Ia memastikan, perusahaan akan mengupayakan pemindahan sapi sesuai kesepakatan tersebut, meski secara teknis masih menunggu arahan lebih lanjut dari pihak manajemen.
“Untuk teknis pemindahan kami masih menunggu, karena perlu pembahasan internal. Tapi secara prinsip akan diusahakan,” katanya.
Baca Juga: Jadi Tersangka Penelantaran Anak, Ayah Kandung Nizam Resmi Ditahan Polres Sukabumi
Frans menuturkan, perusahaan sebenarnya telah berupaya melakukan penanganan terhadap dampak yang muncul, termasuk melalui instalasi pengelolaan limbah. Namun, pihaknya belum dapat menjelaskan lebih rinci terkait perizinan dan teknis operasional.
Adapun hasil pertemuan ini selanjutnya akan dituangkan dalam surat kesepakatan tertulis sebagai jaminan bahwa peternakan tersebut benar-benar pindah sesuai janji.
“Hasil audiensi rencananya akan dituangkan dalam kesepakatan tertulis yang melibatkan perwakilan warga, pemerintah desa, serta pihak perusahaan,” pungkasnya.
Editor : Denis Febrian