SUKABUMIUPDATE.com – Di tengah bergulirnya kasus dugaan penipuan umrah murah di Baros, Kota Sukabumi, kuasa hukum tersangka AM meluruskan sejumlah informasi yang beredar, termasuk soal status kliennya yang disebut sebagai pimpinan pondok pesantren.
Kuasa hukum AM, Mochammad Ae Dunuraeni alias Daniel, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki jabatan struktural di lingkungan pesantren sebagaimana yang sempat diberitakan.
“Klien kami ini memang masih memiliki hubungan nasab dengan pesantren, tetapi beliau tidak menjabat sebagai ketua yayasan, tidak juga sebagai pimpinan pondok. Jadi tidak ada hubungan secara struktural maupun kewenangan dengan pesantren,” ujar Daniel saat dikonfirmasi sukabumiupdate.com, Kamis (30/4/2026).
Ia menilai penyebutan tersebut dapat menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat dan perlu diluruskan.
“Sehingga ketika dinarasikan sebagai pimpinan ponpes, itu tidak benar. Beliau bukan siapa-siapa di pesantren sebagaimana yang diberitakan sebelumnya,” tegasnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Tersangka Angkat Bicara Soal Kasus Dugaan Penipuan Umrah Murah di Baros Sukabumi
Terkait perkara yang menjerat kliennya, Daniel kembali menekankan bahwa sejak awal para korban lebih mengedepankan pengembalian dana dibandingkan proses hukum.
Karena itu, pihaknya berharap penyelesaian perkara dapat ditempuh melalui mekanisme restorative justice, dengan fokus pada pemulihan kerugian korban.
“Harapan kami tentu ada penyelesaian secara restorative justice, selama pengembalian kerugian kepada korban bisa dilakukan. Itu yang sejak awal diinginkan para korban,” katanya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah puluhan warga mengaku dirugikan akibat program umrah murah yang tidak terealisasi. AM sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Pihak kuasa hukum berharap proses hukum yang berjalan tetap mempertimbangkan aspek keadilan bagi semua pihak, khususnya pemulihan kerugian korban.
Editor : Denis Febrian