Sukabumi Update

Parkir Liar Depan IGD RSUD Palabuhanratu Ditertibkan, Ganggu Lalin hingga Rusak Jalan

Kasi Trantib Kecamatan Palabuhanratu, Mahbubillah saat berikan imbauan kepada masyarakat agar tertib dan tidak parkir liar di depan IGD RSUD Palabuhanratu. (Sumber : SU/Ilyas).

SUKABUMIUPDATE.com - Aktivitas parkir di badan Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, tak hanya mengganggu arus lalu lintas, tetapi juga diduga menjadi penyebab rusaknya beton jalan yang tengah diperbaiki. Kondisi ini pun memicu perhatian warga hingga akhirnya dilakukan penertiban oleh petugas gabungan.

Kasi Trantib Kecamatan Palabuhanratu, Mahbubillah, mengungkapkan bahwa penertiban dilakukan sebagai langkah menjaga kelancaran lalu lintas sekaligus melindungi hasil perbaikan jalan dari kerusakan lebih lanjut.

"Penertiban ini kami lakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan mendukung proses perbaikan jalan Ahmad Yani terutama di depan RSUD Palabuhanratu, karena ada kerusakan beton perbaikan jalan yang diduga akibat aktivitas kendaraan R4 yang parkir di badan jalan," kata Mahbubillah kepada Sukabumiupdate.com, Jumat (1/5/2026).

Baca Juga: Imigrasi Ungkap 16 WNA di Sukabumi Diduga Jalankan Love Scam Internasional

Mahbubillah juga menyampaikan bahwa penertiban digelar pada Kamis (30/4/2026) sejak pagi hari. Awalnya dilakukan oleh personel Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, kemudian dilanjutkan pada siang harinya dengan melibatkan unsur gabungan dari Satpol PP, kecamatan Palabuhanratu, dan pihak kelurahan.

"Kami mengimbau para pengunjung, terutama yang membawa sepeda motor, untuk memindahkan kendaraannya ke tempat yang semestinya. Kami arahkan agar parkir di area resmi yang tersedia di lingkungan RSUD," jelas Mahbubillah.

Ia menambahkan, tingginya aktivitas parkir di badan jalan dipicu oleh faktor kedekatan lokasi dengan tujuan utama pengunjung, terutama ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD). Selain itu, sejumlah kendaraan juga diketahui milik pedagang yang beraktivitas di sekitar kawasan tersebut.

Baca Juga: Memanusiakan ODGJ di Sukabumi: Mayoritas Pria, Stigma, dan Harapan

Meski begitu, kata Mahbubillah, dalam penertiban ini petugas tidak memberikan sanksi kepada pelanggar. Langkah yang diambil masih sebatas imbauan agar masyarakat lebih tertib dan tidak lagi menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir.

"Tidak ada sanksi, kami hanya memberikan imbauan agar ke depan tidak ada lagi kendaraan yang parkir di lokasi tersebut," pungkasnya.

 

Editor : Ikbal Juliansyah

Tags :
BERITA TERKAIT