Sukabumi Update

Kuasa Hukum Klaim AM Juga Korban dalam Kasus Umrah, Siap Tempuh Langkah Hukum Balik

Kuasa hukum AM, Mochammad Ae Dunuraeni alias Daniel saat diwawancarai. (Sumber: SU/Turangga Anom)

SUKABUMIUPDATE.com - Kuasa hukum AM, Mochammad Ae Dunuraeni atau yang akrab disapa Daniel, memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan penipuan berkedok perjalanan umrah yang sebelumnya menyeret nama kliennya. Ia menegaskan, AM tidak sepenuhnya berada pada posisi pelaku, melainkan juga sebagai korban dalam perkara tersebut.

Daniel menjelaskan, berdasarkan keterangan yang disampaikan AM melalui dirinya, kliennya justru awalnya ditawari oleh seorang perempuan inisial A yang mengaku memiliki usaha travel umrah untuk mencari jemaah dengan iming-iming keberangkatan program umrah subsidi indonesia timur dengan biaya sebesar Rp7,5 juta. Dalam skema tersebut, AM diperkenankan mengambil keuntungan dari selisih pembayaran jemaah yang melebihi nominal yang ditentukan.

“Yang pertama adalah saya sebagai kuasa hukum AM menegaskan dari yang dikatakan oleh AM melalui saya bahwa AM ini juga merupakan korban dari Aisyah, karena kronologisnya adalah AM ini ditawari oleh Aisyah untuk mencari jemaah dengan iming-iming berangkat program umroh subsidi indonesia timur dari Aisyah tersebut seharga 7,5 juta rupiah, maka bahasa lainnya ketika ada jemaah yang membayar lebih dari nominal itu menjadi keuntungan dari AM, sehingga dengan obrolan dari Aisyah itu kami ingin mengatakan bahwa AM juga merupakan korban dari Aisyah.” ujarnya saat diwawancarai sukabumiupdate.com, Sabtu (2/4/2026).

Baca Juga: Satpol PP Sukabumi Siaga di Hardiknas 2026, Pengamanan Ketat Berjalan Humanis

Lebih lanjut, Daniel juga membantah keterkaitan kasus tersebut dengan lembaga pesantren yang selama ini dikaitkan dengan kliennya. Ia menegaskan bahwa perkara ini murni berkaitan dengan entitas perusahaan.

“Kemudian proses perjalanan kejadian ini tidak sama sekali berkaitan dengan lembaga pesantren, kasus ini berkaitannya dengan PT Nurrumi Megabuana Berdikari yang katanya Aisyah sebagai direktur utamanya di PT itu yang bertempat di Jakarta, jadi ini tidak sama sekali berkaitan dengan lembaga pesantren,” jelasnya.

Terkait rencana langkah hukum, Daniel menyebut pihaknya tengah mempertimbangkan pelaporan balik terhadap A sebagai individu maupun terhadap perusahaan yang disebut dalam kasus ini. Langkah tersebut, kata dia, akan ditempuh apabila proses hukum tidak berkembang pada penetapan pihak lain yang dinilai lebih bertanggung jawab.

“Dengan adanya dinamika ini, karena kami pun khususnya AM merasa sebagai korban, ke depan jika tidak ada penetapan tersangka dari polisi, kami juga akan melakukan pelaporan balik terhadap Aisyah,” tandasnya.

Baca Juga: Disdik Sukabumi Bentuk Satgas, Pastikan Siswa Aman dan Nyaman Bersekolah

Ia menambahkan, pelaporan balik tersebut berpotensi mengarah pada dugaan penipuan atau perbuatan melawan hukum, termasuk menelusuri peran PT Nurrumi Megabuana Berdikari dalam skema yang ditawarkan kepada kliennya. Pihak kuasa hukum juga membuka kemungkinan menempuh jalur perdata atau pidana untuk meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami AM.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan penipuan dengan modus janji pemberangkatan umrah menyeret pimpinan salah satu pondok pesantren di wilayah Baros, Kota Sukabumi. Dalam kasus tersebut, sejumlah korban mengaku mengalami kerugian setelah keberangkatan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.

Editor : Asep Awaludin

Tags :
BERITA TERKAIT