Sukabumi Update

Dituduh Serobot Lahan Perusahaan Plat Merah, Nenek 74 Tahun di Sukabumi Divonis Bersalah

Sosok nenek 74 tahun, Hj Umriyah yang divonis bersalah dalam kasus penyerobotan lahan perusahaan plati merah di Palabuhanratu Sukabumi. (Sumber: SU/Ilyas Supendi)

SUKABUMIUPDATE.com – Kasus sengketa lahan di kawasan Tamansari, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, memunculkan polemik setelah seorang perempuan lanjut usia (lansia) bernama Hj Umriyah (74) asal Palabuhanratu divonis bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana memakai tanah tanpa izin.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kelas IB pada Selasa (5/5/2026) yang dipimpin Hakim Ketua Alif Yunan Noviasari, SH,.MH.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Umriyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.

“Menyatakan terdakwa Umriyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah,” demikian isi putusan hakim.

Baca Juga: Arda dari Nagrak Sukabumi untuk PSS Sleman, Golnya Antar Naik Kasta ke Super League

Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana kurungan selama dua bulan kepada Umriyah. Namun hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila dalam masa percobaan enam bulan ke depan terdakwa kembali melakukan tindak pidana.

Dalam perkara tersebut, Umriyah didakwa melanggar Pasal 2 Jo Pasal 6 ayat 1 huruf a Perppu RI Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya yang Sah, serta Pasal 258 dan Pasal 266 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Bermula Dari Hutang Piutang

Vonis tersebut memicu reaksi emosional dari Umriyah yang mengaku merasa teraniaya karena meyakini dirinya memiliki dasar kepemilikan lahan yang sah berupa sertifikat tanah sejak tahun 2004.

Kasus ini bermula dari hubungan hutang piutang antara Hj Umriyah dengan seorang pengusaha pada pertengahan tahun 1990-an. Saat itu, Umriyah mengaku sempat meminjamkan uang Rp400 juta kepada pengusaha tersebut.

Namun sebelum hutang itu dilunasi, pengusaha tersebut meninggal dunia sekitar tahun 1997. Kondisi itu membuat proses pembayaran terhenti dan Umriyah harus berulang kali mendatangi keluarga almarhum untuk menagih penyelesaian hutang.

Baca Juga: Pemkab Sukabumi Perkuat Strategi UHC, Pastikan Warga Mudah Akses Layanan Kesehatan

“Dari tahun 1996 awalnya hutang piutang. Singkat cerita,dia (Pengusaha) itu kalau nggak salah tahun ’97 meninggal. Ibu bolak-balik nagih, cuma ada anak-anaknya waktu itu,” ujar Umriyah saat diwawancarai sukabumiupdate.com di rumahnya pada Jumat (8/5/2026).

Menurutnya, salah satu anak pengusaha tersebut menawarkan lahan perkebunan seluas 12 hektar di wilayah Palabuhanratu sebagai bentuk pelunasan hutang karena keluarga saat itu disebut tidak memiliki kemampuan membayar secara tunai.

“Kalau mau dibayar pakai uang kayaknya nggak akan terbayar karena papi saya nggak ada uang. Akan tetapi kalau Bunda (Umriyah) mau dibayar pakai tanah perkebunan di Pelabuhanratu katanya bisa selesai,” tutur Umriyah menirukan ucapan keluarga pengusaha.

Awalnya Umriyah mengaku sempat ragu menerima tawaran tersebut karena tidak memahami urusan tanah perkebunan. Namun beberapa hari kemudian, ia kembali mendatangi keluarga pengusaha dan akhirnya diarahkan kepada seseorang yang disebut sebagai pengacara keluarga pengusaha untuk membantu pengurusan administrasi lahan.

“Kalau nggak mengerti urus tanah perkebunan, biarin ada yang ngurus mah pengacara saya,” katanya.

Sertifikat Terbit Tahun 2004

Dalam proses itu, Umriyah mengaku harus menyelesaikan pembayaran tambahan sebagai pengganti kelebihan nominal berdasarkan harga tanah 12 hektar tersebut secara bertahap hingga akhirnya sertifikat tanah diterbitkan pada tahun 2004.

“Jadi terbit sertifikat itu tahun 2004. Dia ngasih tahu, ‘Bun, sertifikat sudah terbit,” ucapnya.

Selama bertahun-tahun, Umriyah meyakini lahan tersebut sah menjadi miliknya. Ia bahkan mengaku telah mengeluarkan biaya hingga miliaran rupiah, mulai dari pelunasan hutang, pembayaran garapan, hingga sejumlah uang kepada pihak lain yang mengaku memiliki hak atas tanah tersebut.

“Jadi totalnya kerugian Ibu 2 miliar 400, ditambah lagi bayar garapan 150,” katanya.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Pastikan Penataan Halaman Gedung Sate Tak Hilangkan Jalan Diponegoro

Persoalan mulai memanas ketika muncul klaim kepemilikan dari pihak lain, yakni salah satu perusahaan plat merah. Umriyah kemudian dilaporkan atas dugaan memakai dan menduduki lahan tanpa izin.

“Atas laporan penyerobotan, terus Ibu menduduki di sini tanpa izin. Padahal Ibu nggak terima dituduh menyerobot tanpa izin karena Ibu sudah mempunyai sertifikat,” ujarnya.

Ia juga mengaku tidak mengetahui apabila sertifikat yang dimilikinya disebut palsu karena selama ini tidak pernah melakukan pengecekan langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Katanya dikatakan sertifikat Ibu palsu. Tapi Ibu juga nggak percaya gitu, karena kan Ibu nggak tahu, belum ke BPN,” katanya.

Umriyah Minta Tolong KDM

Di tengah proses hukum yang berjalan, Umriyah mengaku kondisi kesehatannya terus menurun. Ia bahkan telah membuat pesan wasiat kepada suaminya karena khawatir sengketa tanah tersebut belum selesai hingga dirinya meninggal dunia.

“Yang ada Ibu sakit. Jadi merasa Ibu teraniaya, merasa Ibu tidak dilindungi hukum,” ungkapnya sambil menangis.

Saat ini, kuasa hukum Umriyah disebut tengah menyiapkan langkah banding atas putusan tersebut. Selain itu, Umriyah juga berencana menempuh gugatan perdata untuk mencari kepastian hukum atas lahan yang diyakininya telah diperoleh secara sah sejak puluhan tahun lalu.

Ia pun berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat memberikan perhatian terhadap kasus yang dialaminya.

“Pak Gubernur, tolong saya. Saya membeli tanah awalnya dari hutang piutang sampai saat ini kerugian saya hampir 3 miliar. Tapi sekarang saya malah dijatuhkan pidana, tersangka,” kata Umriyah.

Editor : Asep Awaludin

Tags :
BERITA TERKAIT