SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyoroti menurunnya status Universal Health Coverage (UHC) di daerahnya setelah adanya penonaktifan peserta dari pemerintah pusat. Di tengah kondisi tersebut, Pemkab Sukabumi mendorong seluruh perusahaan hingga pegawai program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki jaminan BPJS Kesehatan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman mengatakan, Kabupaten Sukabumi sebelumnya sempat mencapai status UHC. Namun, kondisi itu berubah setelah adanya pengurangan peserta yang dinonaktifkan oleh pemerintah pusat.
“Dulu kan kita pernah UHC, sekarang tidak, karena dari pusat tahun 2026 ada pemotongan itu di angka 182 ribu, jadi dinonaktifkan sehingga keaktifan kita jadi turun,” kata Ade saat diwawancarai Sukabumiupdate.com, Jumat (8/5/2026).
Baca Juga: Dicegat Sesama Pelajar, 2 Siswa SMK di Sukabumi jadi Korban Pembacokan saat Pulang Sekolah
Menurutnya, saat ini jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Sukabumi berada di kisaran 420 ribu peserta. Karena itu, pemerintah daerah mendorong perusahaan agar tidak bergantung pada pembiayaan BPJS dari pemerintah daerah.
Ade menegaskan, perusahaan memiliki kewajiban sesuai aturan perundang-undangan untuk menjamin kesehatan para pekerjanya melalui BPJS Kesehatan.
“Dari perusahaan-perusahaan jangan mengandalkan yang dibayar oleh pemda, kan ada kewajiban di undang-undangnya bahwa tenaga kerja itu harus dibiayai oleh perusahaan yang mempekerjakannya,” ujarnya.
Selain sektor perusahaan, Pemkab Sukabumi juga akan menindaklanjuti kewajiban kepesertaan BPJS bagi pegawai dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang jumlahnya terus bertambah di Kabupaten Sukabumi.
“Kita akan tindak lanjuti untuk MBG akan menjadi kewajiban juga, dapur MBG di kita saat ini di angka 400-an, setiap SPPG karyawannya harus memiliki BPJS,” tandasnya.
Editor : Ikbal Juliansyah