SUKABUMIUPDATE.com - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati yang menyeret seorang dai kondang sekaligus pimpinan pondok pesantren berinisial MSL yang berada di wilayah Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, masih menyisakan tanda tanya besar. Di tengah proses hukum yang terus berjalan, sosok MSL hingga kini belum juga berhasil ditangkap dan masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keberadaan tersangka yang belum diketahui membuat keresahan dan perhatian publik terus menguat. Sementara para korban bersama tim kuasa hukum terus menanti kepastian hukum atas kasus yang mengguncang lingkungan pesantren tersebut.
Penasihat hukum korban menyatakan pihaknya terus mengawal proses hukum dan aktif berkoordinasi dengan aparat kepolisian agar penanganan perkara dilakukan secara profesional serta berpihak pada keadilan korban.
“Hingga saat ini, dari sisi penasihat hukum, proses hukum terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati tersebut masih terus berjalan dan dikawal secara serius. Penasihat hukum tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta mendorong agar penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan memberikan keadilan bagi korban,” ujar kuasa hukum korban kepada sukabumiupdate.com, Senin (11/5/2026).
Baca Juga: Diduga Rem Blong, Truk Pengangkut Alat Berat Terjun ke Jurang 50 Meter di Palabuhanratu
Menurutnya, perkembangan terbaru dalam kasus tersebut menunjukkan bahwa MSL telah resmi ditetapkan sebagai DPO. Namun hingga kini, aparat penegak hukum belum berhasil menemukan keberadaannya.
“Untuk perkembangan pelaku, diketahui bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Namun demikian, sampai saat ini pelaku masih belum berhasil ditemukan dan belum dilakukan penangkapan, sehingga proses pencarian masih terus dilakukan oleh aparat penegak hukum,” katanya.
Belum tertangkapnya MSL pun menimbulkan keprihatinan mendalam dari pihak korban. Kuasa hukum berharap kepolisian dapat meningkatkan upaya pencarian agar pelaku segera diamankan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Kami penasehat hukum korban menyampaikan keprihatinan atas belum tertangkapnya pelaku hingga saat ini dan masih berstatus DPO. Oleh karena itu, kami berharap pihak kepolisian dapat lebih intensif dan serius dalam melakukan pengejaran serta segera menangkap pelaku. Selain itu, diharapkan pelaku dapat segera mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum demi memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya,” ungkapnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, KBO Reskrim Polres Sukabumi, Pready Sandha Purba, membenarkan bahwa MSL hingga kini masih dalam pengejaran aparat.
“Masih dalam pengejaran,” ujarnya singkat.
Editor : Asep Awaludin