SUKABUMIUPDATE.com - Proses hukum kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama bisnis pengadaan food tray program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Sukabumi terus bergulir.
Perkara tersebut kini memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak korban yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IB Sukabumi, Senin (11/5/2026).
Sidang dengan nomor perkara 70/PITB/2026/PNSKB itu berlangsung cukup alot. Perdebatan mengerucut pada siapa pihak yang menjadi inisiator utama dalam kerja sama bisnis tersebut.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Teguh Arifiolani, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi, termasuk saksi pelapor Febri Rahmayanti Kastubi dan suaminya, Sanni Salehudin.
Kuasa hukum korban, Muhammad Saleh Arif menegaskan, kliennya bukan pihak yang menawarkan kerja sama bisnis senilai Rp500 juta tersebut. Berdasarkan keterangan saksi di persidangan, pelapor diperkenalkan kepada terdakwa dr. Silvi Apriani melalui pihak lain.
Baca Juga: Sampah Turun Drastis, Ini Alasan Penempatan Satpam di Lapang Merdeka Kota Sukabumi
"Kami pastikan saksi korban bukan pihak yang menginisiasi bisnis ini. Inisiatif itu datang setelah adanya perkenalan dari pihak lain (Odi) kepada dr. Silvi. Proses sidang tadi cukup alot selama hampir tiga jam karena adanya perbedaan versi peristiwa dari masing-masing pihak," kata Saleh, Senin (11/5/2026).
Saleh menyebutkan, dalam perkara tersebut terdapat 11 saksi yang akan dihadirkan di persidangan. Sidang berikutnya dijadwalkan kembali menghadirkan saksi lain, termasuk dari kalangan pengusaha.
"Minggu depan rencananya akan ada pemeriksaan saksi lagi, termasuk dari kalangan pengusaha. Kami berharap kebenaran materiil akan terungkap dari sumpah para saksi di ruang sidang," sebutnya.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa dr. Silvi, Olphan Sundari membantah narasi “bisnis zonk” yang berkembang di publik. Menurutnya, kliennya yang berprofesi sebagai dokter kecantikan justru merupakan pihak yang ditawari kerja sama pengadaan food tray.
"Narasi yang selama ini dihembuskan seolah-olah dokter yang menawarkan investasi itu 1000 persen tidak benar. Faktanya, pihak pelapor lah yang membutuhkan barang (food tray) tersebut untuk komunitas dan 'dapur' mereka. Klien kami tidak memiliki habitat bisnis di bidang itu," ucap Olphan.
Baca Juga: Pria Ciracap Sukabumi Dibacok usai Janjian, Polisi Buru Pelaku yang Kabur Bawa Celurit
Olphan juga menyoroti adanya kejanggalan dalam kontrak kerja sama bisnis tersebut. Menurut dia, pihak pelapor langsung menyetujui pembayaran Rp500 juta hanya satu hari setelah perkenalan.
"Bagaimana mungkin orang dewasa dan pengusaha memberikan uang setengah miliar rupiah dalam waktu singkat tanpa hitung-hitungan yang jelas? Kontraknya pun tidak detail mengatur klausul kerugian. Kami melihat ada indikasi hukum ini dijadikan alat tekan untuk menagih utang dengan nilai yang fantastis dan tidak berdasar," ujar Olphan.
Terkait upaya mediasi, Olphan mengatakan pihaknya telah lima kali menawarkan penyelesaian secara damai, namun pihak pelapor disebut tidak pernah hadir.
"Seharusnya kan yang bersangkutan yang merasa dirugikan yang seharusnya menyuarakan langsung, bernegosiasi langsung, nggak pernah hadir," jelasnya.
Editor : Asep Awaludin