SUKABUMIUPDATE.com - Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Sukabumi Raya menyoroti tata kelola pembangunan Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi, khususnya terkait dugaan tumpang tindih jabatan dalam struktur internal Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sukabumi.
Sorotan itu disampaikan GMNI saat melakukan audiensi dengan BAZNAS Kabupaten Sukabumi guna meminta klarifikasi terkait legal standing kelembagaan, keterbukaan informasi publik, hingga keterlibatan unsur internal BAZNAS dalam proyek pembangunan gedung tersebut.
Ketua DPC GMNI Sukabumi Raya, Aris Gunawan mengatakan, pihaknya mempertanyakan kejelasan posisi dan kewenangan lembaga dalam proyek yang berkaitan dengan anggaran publik.
Baca Juga: Sempat Disegel, Peresmian Gedung MUI Sukabumi Tunggu Kejelasan Administrasi
“Setiap keterlibatan lembaga dalam kegiatan yang bersumber dari anggaran publik harus memiliki dasar hukum yang jelas, baik dalam bentuk penugasan formal, kewenangan atributif, maupun mandat administratif yang sah,” ujar Aris dalam keterangannya kepada Sukabumiupdate.com, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, ketidakjelasan legal standing dapat menimbulkan persoalan serius dalam pertanggungjawaban hukum di kemudian hari “Ketidakjelasan legal standing berpotensi menimbulkan problem serius dalam pertanggungjawaban hukum,” katanya.
Soroti Peran Ganda Internal BAZNAS
Dalam audiensi tersebut, GMNI juga menyoroti keterlibatan Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Sukabumi dalam struktur pelaksana pembangunan Gedung MUI.
GMNI menilai kondisi itu berpotensi memunculkan konflik kepentingan karena jabatan Wakil Ketua I memiliki kewenangan strategis dalam aspek perencanaan program, pengawasan distribusi dan pemanfaatan dana, hingga fungsi kontrol terhadap pelaksanaan kegiatan.
Baca Juga: Apakah Tarif Parkir RSUD Palabuhanratu Bisa Diturunkan? Ini Ketentuannya
Namun di sisi lain, individu yang sama disebut turut terlibat sebagai bagian dari pelaksana kegiatan proyek.
“Ketika individu yang sama turut terlibat sebagai pelaksana kegiatan proyek, maka terjadi pergeseran peran dari fungsi pengawasan menjadi fungsi operasional,” ujar Aris.
Menurut GMNI, kondisi tersebut dapat mengaburkan mekanisme kontrol internal karena pengawasan yang seharusnya independen justru berada dalam lingkaran pelaksana kegiatan.
“Tumpang tindih ini berisiko mengaburkan mekanisme kontrol internal, karena pengawasan yang seharusnya independen justru berada dalam lingkaran pelaksana,” katanya.
Baca Juga: KDM Perkuat Pemerataan Keuangan dan Pembangunan Ekonomi Berbasis Ekologi
Ia menilai, dalam perspektif good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik, situasi itu dapat memunculkan persoalan serius.
“Mulai dari melemahnya check and balance, potensi penyalahgunaan kewenangan, hingga kesulitan dalam penentuan pertanggungjawaban hukum apabila terjadi penyimpangan,” lanjutnya.
Transparansi Dana Umat
Selain soal struktur kewenangan, GMNI juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan dana umat.
“Sebagai lembaga yang mengelola dana umat, BAZNAS memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan setiap aktivitasnya dapat diakses dan dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujar Aris.
Ia mengatakan minimnya keterbukaan informasi justru berpotensi mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat, infak, dan sedekah “Minimnya keterbukaan justru berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat,” katanya.
Baca Juga: Interpol Sebut Termasuk Sukabumi, Indonesia jadi Markas Baru Sindikat Judol Indochina
GMNI Tegaskan Fungsi Kontrol Sosial
GMNI menegaskan audiensi tersebut merupakan langkah klarifikasi dan bentuk kontrol sosial mahasiswa terhadap persoalan publik yang berkembang di masyarakat.
“Ini bukan bentuk tuduhan sepihak, tetapi bagian dari fungsi kontrol sosial agar tata kelola lembaga yang mengelola dana publik tetap berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujar Aris.
Namun demikian, GMNI menegaskan apabila nantinya ditemukan ketidaksesuaian antara kewenangan dan pelaksanaan kegiatan, maka hal tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian antara kewenangan dan pelaksanaan kegiatan, maka hal tersebut harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Editor : Ikbal Juliansyah