SUKABUMIUPDATE.com - Polemik proyek Rumah Sehat BAZNAS Kabupaten Sukabumi senilai Rp14,2 miliar yang pembangunannya terhenti, mendorong Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Sukabumi Raya untuk bersikap. Mereka secara resmi mendesak pelaksanaan audit independen guna memastikan transparansi dalam pembangunan yang sedang menjadi sorotan publik tersebut.
Aris Gunawan, Ketua DPC GMNI Sukabumi Raya, menekankan bahwa dana zakat, infak, dan sedekah adalah amanah masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan dengan transparansi penuh, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Transparansi dana umat adalah kewajiban hukum dan moral. Dana zakat, infak, dan sedekah adalah amanah masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka,” ujar Aris kepada sukabumiupdate.com, Selasa (12/5/2026).
Baca Juga: Tumpang Tindih Jabatan Disorot, GMNI Kuliti Tata Kelola Proyek Gedung MUI
Menurut GMNI, pengelolaan zakat telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam aturan itu disebutkan pengelolaan zakat harus berasaskan amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, dan akuntabilitas.
Soroti Transparansi Penggunaan Dana Umat
GMNI menyoroti pembangunan Rumah Sehat BAZNAS Kabupaten Sukabumi yang disebut menggunakan dana umat hasil penghimpunan infak masyarakat. Karena bersumber dari dana publik, penggunaan anggaran dinilai wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.
“Ketika muncul pertanyaan publik terkait pembangunan Rumah Sehat BAZNAS, maka hal tersebut tidak boleh dianggap sebagai serangan terhadap lembaga, melainkan bentuk kontrol sosial masyarakat agar pengelolaan dana umat tetap berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas,” katanya.
Baca Juga: Sempat Disegel, Peresmian Gedung MUI Sukabumi Tunggu Kejelasan Administrasi
GMNI juga menilai keterbukaan informasi bukan sekadar tuntutan moral, melainkan kewajiban hukum. Sebagai lembaga publik, BAZNAS disebut tunduk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi kepada masyarakat, termasuk laporan keuangan dan penggunaan anggaran.
Aris mengatakan, dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana umat berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat
“Kepercayaan publik adalah fondasi utama dalam penghimpunan zakat, infak, dan sedekah. Karena itu, pengelolaan dana umat harus benar-benar terbuka dan bisa diawasi bersama,” ucapnya.
Baca Juga: Suara Itu Masih Terngiang, Nenek Ikah Selamat Usai Wudhu Saat Bangunan di Cisaat Ambruk
Dorong Audit Independen
GMNI juga mendorong adanya pengawasan yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari pengawasan internal, pemerintah, auditor independen, hingga masyarakat sipil. Menurut mereka, hal itu juga diatur dalam Pasal 34 UU Nomor 23 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Zakat.
Atas dasar itu, GMNI mendesak dilakukan audit independen terhadap proyek Rumah Sehat BAZNAS Kabupaten Sukabumi guna memastikan kesesuaian penggunaan anggaran, transparansi proses pembangunan, legalitas administrasi proyek, kesesuaian volume pekerjaan, hingga memastikan tidak adanya konflik kepentingan dalam pelaksanaan proyek.
“Audit independen penting untuk menjaga objektivitas pemeriksaan dan menjawab berbagai pertanyaan publik secara profesional serta berbasis data,” ujar Aris.
Ia menegaskan, penyelesaian polemik harus dilakukan secara terbuka dan berdasarkan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Menjelajahi Curug 72 di Ciwaluh Bogor, Hidden Spot yang Menenangkan Tidak Jauh dari Sukabumi
“Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, maka hal tersebut harus disampaikan secara transparan kepada publik. Namun apabila ditemukan adanya penyimpangan, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih,” tandasnya.
Komitmen Pengawalan
Sebagai organisasi mahasiswa, GMNI menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap masyarakat serta upaya menjaga integritas pengelolaan dana umat di Kabupaten Sukabumi.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap masyarakat dan demi menjaga integritas pengelolaan dana umat di Kabupaten Sukabumi,” pungkas Aris
Diberitakan sebelumnya, isu mangkrak pembangunan Rumah Sehat Baznas ‘Bebeza’ di Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi menjadi pertanyaan publik. Pasalnya pembangunan yang akan menghabiskan anggaran sebesar Rp 14.200.000.000 miliar itu diketahui bersumber dari uang ummat atau infak warga yang dikumpulkan di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Persib Bandung Kehilangan Layvin Kurzawa di Tengah Persaingan Gelar Juara
Diketahui, pembangunan Rumah Sehat Baznas sendiri diperuntukkan sebagai fasilitas yang disediakan bagi warga yang tidak mampu dalam mengakses layanan kesehatan, keterbatasan ekonomi hingga tidak memiliki BPJS Kesehatan. Adapun proyek pembangunan sudah dimulai sejak Februari 2025 lalu.
Editor : Ikbal Juliansyah