SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) 11 DPRD Provinsi Jawa Barat, Yusuf Maulana, bersama jajaran anggota Pansus 11 melaksanakan kunjungan kerja ke Perumda Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi pada Selasa, 12 Mei 2026.
Kunjungan kerja tersebut dilakukan dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemanfaatan Air Permukaan yang saat ini tengah disusun oleh Pansus 11 DPRD Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dalam kesempatan itu, Yusuf menyampaikan bahwa regulasi mengenai pajak pemanfaatan air permukaan sudah kurang lebih 20 tahun belum mengalami pembahasan maupun penyesuaian tarif. Oleh karena itu, Pansus 11 turun langsung ke daerah-daerah untuk menyerap aspirasi, mendapatkan masukan, saran, dan mengetahui kondisi riil perusahaan daerah air minum di lapangan.
Baca Juga: Divonis 4 Tahun di Kasus Korupsi Chromebook, Ibam: Ini Preseden Buruk, Kriminalisasi
“Kami ingin memastikan penyusunan Raperda ini benar-benar berpihak kepada masyarakat dan mempertimbangkan kondisi riil setiap daerah. Karena faktanya, kondisi PDAM di Jawa Barat tidak semuanya sama,” ujar Yusuf.
Dalam pertemuan tersebut, pihak PDAM Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi menyampaikan sejumlah persoalan serius yang saat ini dihadapi, terutama tingginya tingkat kehilangan air atau kebocoran jaringan akibat kondisi pipa yang sudah tua dan membutuhkan peremajaan besar-besaran.
Berdasarkan sejumlah data dan laporan yang berkembang, tingkat kehilangan air atau Non-Revenue Water (NRW) PDAM Kota Sukabumi disebut masih sangat tinggi. Bahkan dalam beberapa laporan media dan evaluasi internal, tingkat kebocoran disebut mencapai lebih dari 70 persen akibat jaringan perpipaan lama yang sudah berusia puluhan tahun.
Baca Juga: Apakah Tarif Parkir RSUD Palabuhanratu Bisa Diturunkan? Ini Ketentuannya
Direksi PDAM Kota Sukabumi juga mengungkapkan bahwa kebutuhan anggaran untuk melakukan peremajaan jaringan perpipaan diperkirakan mencapai Rp 150 miliar guna menekan angka kebocoran dan meningkatkan kualitas distribusi air bersih kepada masyarakat.
Selain persoalan kebocoran, cakupan pelayanan air bersih PDAM Kota Sukabumi juga dinilai masih belum optimal. Dalam sejumlah kajian akademik disebutkan bahwa cakupan pelayanan PDAM Tirta Bumi Wibawa masih berada di bawah target pelayanan ideal.
Yusuf menilai persoalan yang dihadapi PDAM Kota Sukabumi sangat konkret dan membutuhkan perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Terlebih lagi, Kota Sukabumi tidak memiliki sumber mata air besar yang berada sepenuhnya di wilayah administrasi kota.
Baca Juga: Menjelajahi Curug 72 di Ciwaluh Bogor, Hidden Spot yang Menenangkan Tidak Jauh dari Sukabumi
Selama ini, sebagian besar sumber air baku yang digunakan PDAM Kota Sukabumi berasal dari wilayah Kabupaten Sukabumi, di antaranya kawasan Cienumpang, Salabintana, Situ Batu Karut, dan beberapa sumber air lainnya di wilayah penyangga.
Karena itu, dalam forum tersebut juga muncul usulan pembangunan embung atau penampungan air di wilayah Kota Sukabumi agar kota memiliki cadangan dan sumber air yang lebih mandiri untuk jangka panjang.
“Kami melihat langsung kondisi di lapangan. Permasalahan teknis PDAM Kota Sukabumi memang nyata. Pipa-pipa yang sudah tua harus diremajakan agar distribusi air kepada masyarakat bisa maksimal,” kata Yusuf.
Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Buka Open Turnamen Pemuda Pakidulan Cup
Pada kesempatan itu turut hadir unsur UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Jawa Barat yang ikut mendengarkan berbagai masukan dan aspirasi dari pihak PDAM Kota Sukabumi.
PDAM Kota Sukabumi berharap adanya dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, baik dalam bentuk bantuan pipanisasi, dukungan infrastruktur, maupun fasilitasi program pengembangan sistem penyediaan air minum.
Meski demikian, Yusuf menegaskan bahwa pembahasan Raperda Pemanfaatan Air Permukaan harus tetap memperhatikan asas keadilan dan tidak memberatkan masyarakat.
Menurutnya, penerapan pajak pemanfaatan air permukaan tidak bisa disamaratakan antarwilayah maupun antar-PDAM. Oleh sebab itu, pihaknya mendorong adanya sistem klasterisasi dalam penentuan kebijakan pajak.
“Harus ada klaster-klaster dalam penentuan pajak air permukaan ini. Karena ada PDAM yang sudah kuat dan bonafide, tetapi ada juga PDAM yang masih berjuang dan membutuhkan dukungan pemerintah. Jangan sampai kebijakan ini justru membebani masyarakat,” tegasnya.
Pansus 11 DPRD Jawa Barat memastikan seluruh masukan dari daerah akan menjadi bahan penting dalam penyusunan Raperda Pemanfaatan Air Permukaan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan daerah dan kondisi nyata di lapangan. (ADV)
Editor : Ikbal Juliansyah