SUKABUMIUPDATE.com - Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Jaya Mandiri (TJM) Kabupaten Sukabumi Cabang Cikembar tetap menyiagakan pelayanan bagi pelanggan di tengah momen libur nasional Kenaikan Yesus Kristus dan cuti bersama, 14–15 Mei 2026. Langkah ini diambil guna memastikan kebutuhan administrasi dan teknis pelanggan tidak terhambat.
Kepala Cabang Perumdam TJM Cikembar, Herni Supriyani, menyatakan bahwa kantor cabang tetap beroperasi secara terbatas mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
“Semua pelayanan tetap buka,” ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Jumat (15/5/2026).
Selain pelayanan di kantor cabang, sebagian petugas penagihan juga tetap turun langsung ke lapangan secara door to door untuk melayani pelanggan.
Menurut Herni, pelayanan tetap dibuka karena Perumdam TJM merupakan bagian dari pelayanan publik yang harus tetap hadir untuk masyarakat.
“Karena PDAM termasuk pelayanan publik,” katanya.
Baca Juga: Jelang Long Weekend, Perumdam TJM Palabuhanratu Pastikan Pasokan Air Bersih Aman
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut juga dilakukan untuk memudahkan pelanggan agar tetap bisa melakukan pembayaran tagihan tepat waktu dan menghindari denda keterlambatan, mengingat batas akhir pembayaran tagihan berada setiap tanggal 15.
Selain itu, masih banyak pelanggan yang terbiasa melakukan pembayaran langsung melalui kantor cabang dibandingkan secara online.
“Masih banyak pelanggan yang terbiasa pembayaran melalui kantor cabang dan belum terbiasa melalui online,” jelasnya.
Herni menambahkan, kebijakan pelayanan saat libur tersebut disesuaikan dengan kebijakan masing-masing cabang Perumdam TJM.
Terkait pelanggan yang menunggak pembayaran, pihaknya biasanya terlebih dahulu memberikan surat pemberitahuan tagihan serta tenggang waktu pembayaran. Selain itu, petugas juga melakukan pemberitahuan langsung ke lapangan.
Ia menyebutkan, pelanggan yang menunggak pembayaran selama dua bulan berturut-turut akan dikenakan penutupan sementara. Sedangkan pelanggan yang menunggak selama tiga bulan berturut-turut akan dikenakan pencabutan sambungan.
“Pelanggan kami imbau untuk melakukan pembayaran tagihan sebelum tanggal 15 setiap bulannya agar terhindar dari denda maupun sanksi administratif lainnya,” pungkasnya. (adv)
Editor : Denis Febrian