Sukabumi Update

Fakta Baru Sidang MBG Sukabumi: Dua Cek Kosong dan Pesanan Food Tray Mandek

Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan pengadaan Food Tray MBG di Kota Sukabumi. Senin (18/5/2026). (Sumber: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Pengadilan Negeri Kelas IB Sukabumi kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dalam kerja sama bisnis pengadaan food tray atau ompreng program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan nomor perkara 70/PID.B/2026/PN SKB di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Senin (18/5/2026).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Teguh Arifiolani bersama Hakim Anggota Siti Yuristya dan Miduk Sinaga tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizki Harahap.

Dalam persidangan kali ini, JPU menghadirkan lima saksi krusial yang terdiri dari tiga pihak perbankan, yakni dua dari Bank BRI dan satu dari Bank Mandiri, serta dua saksi dari pihak swasta, yaitu Direktur PT Raya Sentosa beserta rekannya.

Kuasa hukum korban, Muhammad Saleh Arif, yang mengawal langsung jalannya persidangan, membeberkan sejumlah fakta penting yang terungkap di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: Kronologi Pekerja Bangunan Tewas Tersengat Listrik Saat Pasang Atap di SMKN 1 Cibadak

Pihak Bank Konfirmasi Cek Kosong Senilai Ratusan Juta

Menurut Saleh Arif, kesaksian tiga perwakilan perbankan di bawah sumpah semakin memperkuat dugaan tindak pidana yang merugikan kliennya, Febri. Pihak bank membenarkan telah mengeluarkan Surat Keterangan Penolakan (SKP) terhadap dua cek yang dicairkan korban karena saldo rekening tidak mencukupi.

"Dua cek tersebut diberikan oleh terdakwa kepada klien kami sebagai bukti pembayaran. Cek pertama bernilai Rp500 juta, dan cek kedua sekitar Rp235 juta. Namun, saat hendak dicairkan, pihak bank menerangkan bahwa saldonya kosong, sehingga terbitlah SKP," ungkap Saleh Arif, Senin (18/5/2026).

Modal Rp500 Juta Dinilai Tak Cukup untuk 200 Ribu Food Tray

Fakta lain terungkap saat JPU Rizki Harahap mencecar saksi dari pihak perusahaan PT Raya Sentosa yang menjadi vendor pengadaan wadah makanan atau tray food. JPU mempertanyakan apakah modal sebesar Rp500 juta cukup untuk membiayai pesanan terdakwa sebanyak 200 ribu pieces food tray.

Baca Juga: Pekerja Tewas Kesetrum Saat Pasang Atap Baja Ringan di SMKN 1 Cibadak Sukabumi

"Saksi dari pihak perusahaan dan rekannya tegas menjawab tidak cukup. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa awalnya memesan dua kontainer barang dari vendor di Cina melalui PT tersebut. Namun, yang terealisasi baru satu kontainer berisi sekitar 53 ribu pieces," jelas Saleh.

Saleh menambahkan, pesanan kontainer kedua tidak dapat direalisasikan karena terdakwa belum melakukan pembayaran atau tidak memiliki dana.

Kuasa Hukum Korban Sebut Ada Hak Fee yang Harus Dibayarkan

Melihat fakta bahwa satu kontainer barang telah dikirim dari Cina, Saleh Arif menilai keuntungan atau fee yang dijanjikan terdakwa kepada korban seharusnya sudah dapat diperhitungkan.

"Barangnya nyata ada dan sudah terkirim satu kontainer. Berarti, dari komitmen awal, sudah ada hak fee yang harus dikeluarkan oleh terdakwa kepada korban. Ini yang terus kami kejar," tegas Saleh Arif.

Hingga saat ini, total sudah ada delapan saksi yang diperiksa dari sedikitnya 11 saksi yang direncanakan hadir, termasuk saksi ahli dan saksi meringankan (a de charge) dari pihak terdakwa.

Sidang berikutnya dijadwalkan kembali digelar pada Rabu, 20 Mei 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan bernama Dede Sopyan. Sementara sidang pemeriksaan saksi ahli dijadwalkan mundur menjadi 3 Juni 2026 atas permintaan majelis hakim karena mendekati Hari Raya Iduladha.

Editor : Asep Awaludin

Tags :
BERITA TERKAIT