SUKABUMIUPDATE.com - Mantan Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi, Tejo Condro Nugroho, dituntut pidana penjara selama 4 tahun dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan retribusi wisata di Kota Sukabumi. Sementara staf Kadisporapar, Sarah Salma El Zahra dituntut 1 tahun 6 bulan, untuk perkara yang sama.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/5/2026), sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung.
Dalam dokumen tuntutan yang dilihat dari laman sipp.pn-bandung.go.id, JPU menyatakan Tejo Condro Nugroho selaku mantan Kepala Disporapar Kota Sukabumi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Baca Juga: Pemkot Sukabumi Dorong Perlindungan Anak dan Penguatan SDM di Harkitnas 2026
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I TEJO CONDRO NUGROHO, A.P., M.T. BIN SUTEJO dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun,” demikian bunyi tuntutan dalam dokumen SIPP PN Bandung.
Selain pidana penjara, Tejo juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia turut dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp466.512.500. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Sementara itu, Sarah Salma El Zahra dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga: Info Terbaru Tol Jagoratu, Dari Bocimi ke Palabuhanratu: Pemkab Sukabumi Tunggu Investor
Dalam uraian perkara, jaksa menyebut objek pendapatan retribusi dari aset Disporapar Kota Sukabumi pada 2023-2024 di antaranya Taman Rekreasi Olahraga Kenari (TROK), Kolam Renang Rengganis, Gedung Olahraga, UMKM, Sono Space, Pemandian Air Panas Cikundul hingga Stadion Surya Kencana.
Jaksa juga menguraikan dugaan praktik pengelolaan dan penyetoran uang retribusi yang tidak sesuai prosedur, termasuk penerimaan uang retribusi dari sejumlah objek wisata yang disebut tidak langsung disetorkan ke kas daerah.
Sebelumnya, kuasa hukum kedua terdakwa sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan para terdakwa dinilai kooperatif selama proses hukum berjalan. Namun proses persidangan tetap berlanjut hingga agenda pembacaan tuntutan. Perkara ini tercatat dalam penanganan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung dan status perkara saat ini berada pada tahap tuntutan.
Editor : Fitriansyah