Sukabumi Update

Begal Benur dan Dilema Nelayan, Kadis Perikanan Sukabumi Bicara Soal Regulasi BBL

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Sukabumi, Sri Padmoko. (Sumber : SU/Ilyas).

SUKABUMIUPDATE.com - Keluhan sarat dilema menyelimuti nelayan di peringatan Hari Nelayan Palabuhanratu 2026. Disamping terhimpit kebutuhan ekonomi, para pencari nafkah di laut ini dihantui operasi penangkapan hingga maraknya aksi begal benur atau benih bening lobster (BBL) yang meresahkan.

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Sukabumi, Sri Padmoko, menyatakan keprihatinan mendalam atas kondisi tersebut, menilai nelayan kini menjadi korban dari aturan hukum yang membingungkan para nelayan.

Menurut Sri, Permen KP Nomor 5 Tahun 2025 sebenarnya memperbolehkan penangkapan BBL untuk kebutuhan budidaya dan penelitian di wilayah NKRI, selama tidak diekspor keluar negeri. Namun di sisi lain, terdapat Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang melarang pengiriman BBL keluar dari wilayah Jawa Barat.

Baca Juga: Usai Nobar Pesta Babi, Masyarakat Sipil: Negara Distributor Keadilan, Bukan Mesin Elektoral

“Ini kontradiktif. Kalau bicara hierarki aturan, Permen KP jelas lebih tinggi daripada Surat Edaran Gubernur. Apalagi Surat Edaran Gubernur lahir lebih dulu sebelum Permen KP,” ujar Sri kepada Sukabumiupdate.com, pada Kamis (21/5/2026).

Ia menjelaskan, akibat aturan yang berbeda tersebut, proses perizinan penangkapan BBL menjadi rumit dan lambat. Nelayan diwajibkan memiliki kesepakatan dengan pembudidaya lobster di Jawa Barat sebagai syarat mendapatkan izin kuota penangkapan.

Masalahnya, kata Sri, pembudidaya lobster di Jawa Barat sangat minim dan mayoritas hanya skala pendederan. Kondisi itu membuat nelayan kesulitan menjual hasil tangkapan secara legal.

Baca Juga: Hari Nelayan Palabuhanratu Dicoret dari KEN 2026, Dispar Sukabumi Jelaskan Alasannya

“KKP sebenarnya sudah mengkaji sejak 2022 bahwa pembudidaya mengalami kesulitan karena budidaya lobster hanya boleh dilakukan di lokasi penangkapan. Sekarang malah ada aturan yang melarang keluar daerah. Ini jelas berbenturan,” katanya.

Sri menilai kondisi tersebut membuat nelayan berada dalam posisi serba salah. Di satu sisi mereka membutuhkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, namun di sisi lain proses legalitas sulit ditempuh sehingga banyak yang akhirnya dianggap melanggar aturan.

“Dampaknya seolah-olah nelayan melawan pemerintah, tidak patuh, sehingga ada operasi penangkapan. Saya sedih dan menyampaikan permohonan maaf kepada nelayan Kabupaten Sukabumi di Hari Nelayan ini,” ungkapnya.

Baca Juga: Karnaval Hari Nelayan Palabuhanratu ke-66, Warga Antusias Padati Jalan Siliwangi

Tak hanya persoalan regulasi, Sri juga mengungkap maraknya aksi begal BBL yang kini meresahkan nelayan, khususnya di wilayah Cisolok. Modus pelaku disebut cukup nekat, mulai dari mencegat kendaraan pengangkut benur hingga menggunakan senjata sebagai ancamannya.

“Pengiriman BBL dicegat tengah malam di jalan. Motornya ditabrak atau dicegat pakai senjata. Mau enggak mau berhenti, lalu benurnya diambil begitu saja,” bebernya.

Ia menyebut aksi begal tersebut sudah sering terjadi, bahkan hampir setiap minggu. Namun banyak korban enggan melapor karena pengiriman BBL yang dibawa belum mengantongi izin resmi.

“Kalau melapor dibegal, nanti ditanya yang dibegal apa. Benur. Ada suratnya enggak? Enggak ada. Jadi serbasalah,” pungkasnya.

 

Editor : Ikbal Juliansyah

Tags :
BERITA TERKAIT