Sukabumi Update

Diduga Gelapkan Dana Proyek Desa, Kades Karangmekar Sukabumi Jadi Tersangka

Ilustrasi pria diborgol. Kades Karangmekar Cimanggu Sukabumi SH ditetapkan jadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana proyek desa. (Sumber Foto: Google Gemini/AI)

SUKABUMIUPDATE.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menetapkan Kepala Desa Karangmekar, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi, berinisial SH (45), sebagai tersangka. SH diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dana proyek pembangunan fisik di desanya sendiri.

Kasus hukum yang menjerat sang kades tengah ditangani intensif oleh Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Subnit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi. SH diduga menggelapkan anggaran proyek pengaspalan jalan desa dan renovasi bangunan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga merugikan korbannya puluhan juta rupiah.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Ilham Sapta Permadi, mengungkapkan bahwa perkara ini bermula pada awal tahun 2023 lalu.

Saat itu, korban berinisial SP (42), warga Kecamatan Ciracap, ditawari pekerjaan proyek di Desa Karangmekar oleh seorang pria berinisial DR, yang mengaku masih memiliki hubungan kekerabatan dengan tersangka SH.

Modus Janji Manis Proyek dan Anggaran yang 'Lenyap'

Untuk meyakinkan korbannya, DR mempertemukan SP langsung dengan Kepala Desa Karangmekar, SH. Dalam pertemuan tersebut, oknum kades ini membenarkan adanya proyek tersebut dan menjanjikan pekerjaan akan segera direalisasikan.

Percaya dengan ucapan sang kades, korban SP akhirnya mulai menggarap proyek pengaspalan jalan dan renovasi bangunan PAUD tersebut sejak Juni hingga Juli 2023 dengan menggunakan modal pribadinya terlebih dahulu.

Baca Juga: Silang Pendapat Kades di Sukabumi dan Pengusaha Soal Ambulans Jaminan Utang

Tak hanya keluar modal untuk pengerjaan fisik, korban juga menyerahkan uang operasional secara bertahap kepada para pelaku hingga total mencapai Rp65 juta, baik melalui transfer bank maupun tunai.

Namun apes, setelah seluruh pekerjaan fisik rampung 100 persen, pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung dicairkan oleh SH dengan dalih anggaran dari pemerintah belum turun.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, alasan kades tersebut ternyata bohong besar. Anggaran bantuan pemerintah untuk proyek pengaspalan jalan dan PAUD di Desa Karangmekar itu ternyata diduga sudah dicairkan dan dikantongi lebih dulu oleh pelaku.

“Korban telah beberapa kali melakukan penagihan, namun pembayaran tidak kunjung diselesaikan. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” ujar Iptu Ilham dalam rilis yang diterima sukabumiupdate.com, Jumat (29/5/2026).

Kades Karangmekar Resmi Ditahan Polisi

Mendapat laporan dari korban, pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan serangkaian pemanggilan saksi dan gelar perkara. Setelah mengantongi bukti yang cukup, polisi akhirnya melakukan tindakan tegas.

“Penyidik telah melakukan prosedur sesuai ketentuan, termasuk pemanggilan terhadap yang bersangkutan, pemeriksaan saksi-saksi, hingga akhirnya dilakukan penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanan (terhadap SH) pada tanggal 23 Mei 2026,” jelasnya.

Baca Juga: Angkot di Sukabumi Ini Gratiskan Penumpang Setiap Jumat, Terinspirasi Dedi Mulyadi

Selain menjebloskan SH ke sel tahanan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi perbankan, buku tabungan, serta dokumentasi fisik proyek pengaspalan jalan dan renovasi bangunan PAUD.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil puluhan juta rupiah setelah sebagian dana baru dikembalikan secara bertahap oleh terduga pelaku.

Polisi kemudian mengimbau masyarakat agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran untuk lebih berhati-hati saat menerima tawaran kerja sama proyek, meskipun penawaran tersebut datang dari pejabat publik atau aparatur desa.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap bentuk kerja sama atau penawaran proyek, sekalipun disampaikan oleh pihak yang memiliki jabatan. Pastikan seluruh bentuk kerja sama memiliki dasar administrasi dan perjanjian yang jelas,” pungkas Ilham.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi dikabarkan masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT