SUKABUMIUPDATE.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp1,4 miliar yang dilaporkan oleh seorang investor Ahmad Abdur Rauf (30) dan istrinya, Indah Febriani memasuki babak baru. Perkara yang menyeret salah satu pengusaha hijab kenamaan di Sukabumi berinisial SMW kini telah naik ke tahap penyidikan di Polres Sukabumi Kota.
Kuasa hukum korban, Advokat Mohammad dari Tim Hukum Muslim, mengatakan perkembangan tersebut diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terbaru yang diterima pihaknya tertanggal 25 Mei 2026.
"Alhamdulillah saat ini kasus yang dihadapi klien kami yang mana sebagai korban dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor atas nama SMW, sudah memasuki babak baru yaitu ke tingkat penyidikan di Polres Sukabumi," ujar Mohammad kepada sukabumiupdate.com pada Senin (1/6/2026).
Menurut dia, keputusan peningkatan status perkara diperoleh setelah penyidik melakukan gelar perkara yang melibatkan saksi ahli, terlapor, serta koordinasi dengan pihak kejaksaan.
Baca Juga: Dua Pemain Persib, Beckham dan Saddil Siap Buktikan Diri di Timnas Indonesia
"Kemarin alhamdulillah hasil daripada gelar perkara, dengan saksi ahli, dengan terlapor, dan pihak kepolisian pun sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan bahwa terlapor ini diduga kuat sudah masuk delik pidananya atau sudah layak nanti dikemudian hari dilakukan penahanan setelah ditetapkan status tersangka," katanya.
Pihak korban berharap penyidik dapat segera menuntaskan proses penyidikan hingga penetapan tersangka apabila seluruh unsur yang dibutuhkan telah terpenuhi.
"Kami berharap dari kepolisian ini bisa bergerak secepatnya untuk bagaimana si terlapor ini segera ditahan," ujarnya.
Meski demikian, Mohammad menyatakan pihaknya masih membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice apabila terdapat itikad baik dari pihak terlapor.
"Adapun nanti dikemudian hari bila si terlapor ini meminta untuk restorative justice, kami masih membuka pintu itu. Yang terpenting adalah apa yang menjadi kerugian kami bisa dia selesaikan sepenuhnya, baik itu kerugian materi ataupun imateri," ungkapnya.
Baca Juga: Antisipasi Aksi Massa 2 Juni, Disdikbud Liburkan 6 SMP Negeri di Kota Sukabumi
Dalam laporannya, korban mengaku telah menginvestasikan dana sekitar Rp1,4 miliar kepada terlapor. Dana tersebut, menurut kuasa hukum korban, berdasarkan kesepakatan awal diperuntukkan bagi pembelian bahan jersey dan kaos.
Namun, pihak korban menduga penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan perjanjian investasi yang telah disepakati.
"Jadi klien kami selaku investor yang telah menginvestasikan dananya kurang lebih 1,4 miliar kepada pihak terlapor, namun dari akad awal uang klien kami senilai 1,4 miliar itu yang harusnya dibelikan oleh yang bersangkutan untuk pembelian bahan jersey ataupun kaos. Namun pada faktanya uang yang klien kami berikan itu tidak dibelikan dan sampai hari ini klien kami belum pernah menerima bukti pembelian yang pernah dijanjikan," tutur Mohammad.
Ia menambahkan, pihaknya menduga dana tersebut digunakan untuk kepentingan lain di luar kesepakatan investasi.
"Maka dari itu di sanalah ada unsur penipuan dan penggelapan uang klien kami yang tidak dijalankan sepenuhnya sesuai akad investasi tersebut yang pada akhirnya kami memutuskan untuk memproses hukum yang bersangkutan," katanya.
Baca Juga: Absen di Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Ajudan Sebut Jokowi Tak Diundang!
Terkait perkembangan perkara, Mohammad menyebut kliennya telah kembali dipanggil penyidik untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selain itu, pihaknya juga berencana menghadirkan satu saksi tambahan dalam waktu dekat.
"Setelah kasus ini naik ke tahap penyidikan sebetulnya klien kami dipanggil kembali untuk melengkapi BAP, dan dalam waktu dekat juga insyaallah akan ada satu saksi lagi dari kami yang akan kami hadirkan dan nanti setelah itu terpenuhi insyaallah si terlapor akan naik statusnya menjadi tersangka," ujarnya.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Hartono membenarkan terkati perkembangan kasus tersebut dari penyelidikan naik ke tahap penyidikan.
“Ya sudah naik sidik,” ungkapnya singkat.
Editor : Asep Awaludin