SUKABUMIUPDATE.com – Polres Sukabumi Kota mengungkap fakta baru dalam kasus pembacokan terhadap seorang pemuda saat euforia kemenangan Persib Bandung atas Persija Jakarta di Jalan Lingkar Selatan, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Dari hasil penyelidikan, peristiwa yang semula diduga aksi penyerangan oleh orang tak dikenal (OTK) itu ternyata merupakan tawuran yang telah direncanakan melalui media sosial.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga berhasil menangkap dua pemuda yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan yang terjadi pada Minggu malam 10 Mei 2026 lalu itu.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Kunto Wibowo mengatakan, kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FF (21), warga Kecamatan Cikidang, dan RPM (20), warga Kecamatan Cisaat.
Baca Juga: Konvoi Berdarah di Sukabumi, Pemuda Dibacok OTK saat Euforia Kemenangan Persib atas Persija
Adapun korban dalam peristiwa tersebut adalah MT (19), warga Kecamatan Caringin, yang mengalami luka berat akibat sabetan senjata tajam.
"Korban mengalami luka berat berupa luka sayatan di kepala, leher, kaki, serta putusnya jari telunjuk tangan kanan. Diduga akibat sabetan senjata tajam dan sempat mengalami perawatan di RSUD R. Syamsudin SH Kota Sukabumi," ujar Sentot kepada awak media dalam konfernsi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (2/6/2026).
Sentot menuturkan, FF ditangkap pada Jumat malam 22 Mei 2026 di sekitar Jalan Cibolah, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat.
"FF diduga membawa senjata tajam jenis golok Patimura saat di lokasi kejadian," katanya.
Sedangkan RPM diringkus di kediamannya di kawasan Cibolang Kaler pada Senin malam 25 Mei 2026.
"RPM ini diduga melakukan pembacokan menggunakan senjata tajam jenis golok Patimura ke arah korban," ungkap Sentot.
Polisi menduga bentrokan tersebut telah direncanakan sebelumnya oleh dua kelompok pemuda yang berkomunikasi melalui media sosial setelah menyaksikan pertandingan Persib Bandung melawan Persija Jakarta.
"Dari hasil penyelidikan sementara, aksi kekerasan ini diduga bermula dari kesepakatan dua kelompok melalui media sosial untuk melakukan perang tanding atau tawuran menggunakan senjata tajam pasca nobar pertandingan Persib lawan Persija," jelas Sentot.
Baca Juga: Ratusan Personel Gabungan Disiapkan Amankan Aksi 2.6.26 di Kota Sukabumi
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil visum korban, sebilah celurit bergagang kayu dengan panjang lengkungan sekitar 70 sentimeter, celurit panjang berukuran sekitar 170 sentimeter, serta sebilah pedang katana atau samurai bergagang kayu sepanjang kurang lebih 70 sentimeter.
Meski telah mengamankan dua terduga pelaku, Satreskrim Polres Sukabumi Kota masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi tersebut.
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi tawuran tersebut," ujar Sentot.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 262 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun dan Pasal 466 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak mudah terprovokasi ajakan tawuran yang beredar di media sosial.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak mudah terprovokasi ajakan tawuran melalui media sosial karena selain membahayakan keselamatan juga dapat berujung pada proses hukum," tandasnya.
Editor : Denis Febrian