SUKABUMIUPDATE.com - Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menjawab sejumlah tuntutan massa aksi 2.6.26 yang berunjuk rasa di balai kota, Selasa (2/6/2026). Sejumlah elemen warga Kota Sukabumi, termasuk Forum Komunikasi Pengurus RT - RW menyampaikan 9 gugatan dalam aksi yang tersebut.
Setelah mendengarkan aspirasi dari perwakilan massa aksi, Wali Kota Ayep Zaki di depan para demonstran menyampaikan sejumlah kebijakan sebagai jawaban dari tuntutan para pengunjuk rasa. Mulai dari P2RW atau Program Pemberdayaan Rukun Warga dan Program Dana Abadi Rukun Tetangga di Kota Sukabumi.
Menurut Ayep, P2RW merupakan program yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Untuk itu pemerintah kota Sukabumi berkomitmen untuk melanjutkan program tersebut pada perubahan anggaran tahun 2026. Bahkan dalam kesempatan itu politisi Partai Nasdem ini menegaskan sumber dana yang akan dikucurkan agar P2RW 2026 berjalan.
Baca Juga: Viral Sampah Medis Sumbat Got di Palabuhanratu, CCTV Ungkap Fakta Terduga Pelaku
“Dengan anggaran berasal dari anggaran tambahan dana transport ataupun PAD,” ucapnya
Petunjuk pelaksanaan P2RW 2026 lanjut Ayep akan segera disosialisasikan mulai Juni 2026 oleh masing-masing kecamatan. Selain P2RW Wali Kota Sukabumi dalam kesempatan itu juga menegaskan soal insentif atau honor RT - RW.
“Pemerintah Kota Sukabumi berkomitmen untuk merealisasikan insentif atau honor RT-RW tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku,” bebernya.
Baca Juga: Turun Kendaraan Langsung Nikmati Curug, 4 Air Terjun di Sukabumi Ini Tak Perlu Capek Trekking
Terkait program dana abadi dan kondisi fiskal keuangan daerah Kota Sukabumi saat ini yang belum masuk kategori kuat. Wali Kota juga menegaskan adanya pengurangan dana transport pusat ke daerah sebesar Rp159 miliar.
“Sehingga PAD, pendapatan asli daerah saat ini digunakan untuk mengisi kekosongan fiskal akibat pengurangan dana transport tersebut. Pemerintah kota Sepi Bomi mohon maaf karena belum dapat merealisasikan program dana abadi,” tegasnya.
“Namun demikian, untuk program dana abadi ini, pemerintah Kota Sukabumi akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pemeriksa Keuangan serta akan membahasnya dengan DPRD Kota Sukabumi,” sambung Ayep Zaki.
Baca Juga: SDN Cipriangan Terbakar, Disdik Sukabumi Pastikan KBM Tetap Berjalan dan Perbaikan Jadi Prioritas
Sementara untuk gugatan soal dana kelurahan 2026, Ayep Zaki menjelas bahwa bahwa program tersebut anggarannya bersumber dari dana alokasi umum yang sudah ditentukan penggunaannya. Dimana setiap kelurahan mendapatkan Rp200 juta dengan pembagian 60 persen untuk pemenuhan sarana prasarana dan 40 persen pemberdayaan masyarakat.
“Penggunaan dana kelurahan sudah ditentukan oleh Permendagri Nomor 30 Tahun 2018,” ucapnya.
Menurut Wali Kota untuk mekanisme pengadaan barang dan jasa mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Pemerintah Kota Sukabumi tidak melakukan pembatasan apapun. Penanggung jawab, dana kelurahan adalah pala lurah selaku kuasa pengguna anggaran.
Baca Juga: Pemuda Terluka Usai Nobar Persib vs Persija Ternyata Korban Tawuran di Cisaat, 2 Pelaku Ditangkap
“Pemerintah Kota Sukabumi senantiasa sangat terbuka menerima saran dan masukan dari semua pihak baik yang disampaikan secara tertulis maupun lisan melalui audiensi langsung kepada pemerintah Kota Sukabumi. Terima kasih atas perhatian dan pengingat terhadap niat baik yang pernah saya dan Wakil Walikota sampaikan pada saat kampanye. Semoga semuanya dapat memahami situasi dan kondisi saat ini di tengah tantangan efisiensi anggaran. Di tengah tantangan efisiensi anggaran ini kami senantiasa berupaya untuk mewujudkan pelayanan dasar dan pelayanan publik yang terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya.
Editor : Fitriansyah