SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah warga Desa Bantarkalong, Kecamatan Warungkiaran, Kabupaten Sukabumi, mengeluhkan dugaan pencemaran lingkungan yang berasal dari pembuangan limbah salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah tersebut.
Keluhan warga mencuat setelah limbah cair hingga menimbulkan bau yang diduga berasal dari aktivitas operasional SPPG disebut-sebut mengalir ke saluran irigasi pesawahan warga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, limbah tersebut awalnya ditampung dalam sebuah toren berukuran besar yang berada di samping bangunan SPPG. Dari lokasi penampungan itu, terlihat jaringan pipa dan selang terpal yang membentang sekitar 100 meter menuju Sungai Cimandiri.
Salah seorang warga Kampung Cigadog yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku telah lama merasakan dampak dari pembuangan limbah tersebut.
Baca Juga: SIMPEN, Permudah Layanan Pendaftaran Nasabah di BPR Sukabumi Cabang Cicurug
"Saya atas nama warga sekitar kampung Cigadog. Awalnya limbah sempat meluber ke jalan kabupaten dan terlihat mengalir ke bawah. Penampungannya menggunakan toren," ujar warga tersebut, pada Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, limbah juga sempat mengalir ke area persawahan warga dan saluran air kecil di sekitar permukiman. Kondisi itu memicu protes masyarakat hingga dilakukan pengumpulan tanda tangan sebagai bentuk keberatan.
"Warga sempat membuat kesepakatan agar titik pembuangan dipindahkan. Setelah itu dipindah, tapi sekarang pembuangannya langsung ke Sungai Cimandiri," katanya.
Tak hanya itu, warga juga mengaku sempat mengalami kerugian akibat dugaan pencemaran tersebut. Beberapa ikan di kolam milik warga dilaporkan mati setelah limbah mengalir ke area sekitar.
"Sempat ada ikan yang mati atau mabuk akibat air buangan dari SPPG. Bahkan sebelum dipindahkan ke Cimandiri, air limbah sempat mengalir ke sawah dan mengenai kaki warga hingga menyebabkan gatal-gatal," ungkapnya.
Baca Juga: Kisah Pilu Atin, Lansia di Ciracap Sukabumi Tertimpa Pecahan Batu Saat Bekerja
Warga berharap pengelola SPPG segera memperbaiki sistem pengolahan limbah sesuai standar yang berlaku agar tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat.
"Harapan kami, pembuangan air limbah dari SPPG diperbaiki sesuai aturan dan standar yang ada. Jangan sampai mencemari lingkungan," tegasnya.
Sementara itu, Kepala SPPG Bantarkalong, M. Lutfi Fauzi, membenarkan bahwa persoalan limbah tersebut telah beberapa kali dibahas bersama pihak terkait.
"Kami sudah rapat sampai tiga kali terkait persoalan ini. Bisa dikonfirmasi juga ke RT, RW, maupun pihak terkait lainnya," ujarnya saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon.
Lutfi menjelaskan bahwa pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) merupakan tanggung jawab mitra atau pemilik fasilitas SPPG, bukan pengelola operasional.
Baca Juga: 6 Pelaku Sindikat Curanmor Lintas Sukabumi-Cianjur Diringkus, Beraksi di 7 TKP
"Terkait proyek IPAL ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab mitra atau pemilik SPPG. Sejak Januari saya sudah menyampaikan rekomendasi, baik secara tertulis, melalui telepon, WhatsApp, maupun surat resmi yang saya tandatangani," jelasnya.
Namun hingga saat ini, menurut Lutfi, pembangunan IPAL belum direalisasikan. Informasi terakhir yang diterimanya baru sebatas survei lapangan tanpa tindak lanjut pembangunan.
"Kalau memang ada aduan masyarakat dan bukti-bukti yang mendukung, saya tidak keberatan apabila ada langkah penghentian sementara operasional sampai IPAL berfungsi. Kalau harus disuspensi dulu sebelum IPAL berjalan, saya tidak masalah," tegasnya.
Editor : Asep Awaludin