Sukabumi Update

Respon Aksi 2.6.26 Tiga Fraksi Teken Hak Angket, PPP Kota Sukabumi: Bukan Pemakzulan

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Sukabumi sekaligus anggota DPRD Kota Sukabumi, Muchendra. (Sumber: sukabumiupdate)

SUKABUMIUPDATE.com - Penggunaan hak angket terhadap Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki yang menjadi tuntutan massa Aksi 2.6.26 ke DPRD, saat ini terus bergulir. 3 Fraksi di DPRD sudah teken atau menandatangani dukungan untuk hak angket, yaitu PKS (Partai Keadilan Sejahtera), PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) dan PPP (Partai Persatuan Pembangunan.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Sukabumi sekaligus anggota DPRD Kota Sukabumi, Muchendra, menegaskan hak angket merupakan hak konstitusional DPRD dan tidak dapat disamakan dengan upaya pemakzulan kepala daerah.

Pernyataan itu disampaikan Muchendra menanggapi tuntutan massa aksi yang mendesak DPRD Kota Sukabumi menggulirkan hak angket terhadap Wali Kota Sukabumi. Ia menjelaskan, mekanisme tersebut memiliki prosedur yang harus ditempuh sesuai tata tertib DPRD.

Baca Juga: Kurs Dolar AS ke Rupiah 3 Juni 2026 Tembus Rp17.930

"Tadi memang ada tuntutan dari para demonstran untuk memunculkan hak angket dari DPRD. Tadi sudah menandatangani itu ada tiga fraksi. Sebetulnya untuk maju ke hak angket ini cukup dua fraksi, apalagi tiga fraksi. Jadi untuk menunggu semua menandatangani itu saya rasa butuh waktu yang panjang," ujar Muchendra Selasa malam 2 Mei 2026.

Menurut dia, tiga fraksi yang telah membubuhkan tanda tangan dukungan yakni Fraksi PKS, PPP, dan PKB. Namun demikian, dukungan fraksi saja tidak otomatis membuat hak angket bergulir karena DPRD tetap harus mengkaji terlebih dahulu substansi tuntutan yang diajukan masyarakat.

"Sebenarnya dua fraksi juga sudah cukup yang penting tuntutannya jelas, kesalahan pak wali itu apa, mereka harus mencatat secara signifikan, diajukan ke kami dan kami akan membahas apa benar ada pelanggaran di situ," katanya.

Baca Juga: Frans Putros Tampil di Piala Dunia 2026, Persib Bandung Dapat Dana Fantastis dari FIFA

Muchendra menerangkan, pengajuan hak angket memiliki tahapan yang cukup panjang mulai dari pembahasan internal hingga pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.

"Kalau hak angket itu ada prosesnya, rapat-rapat di fraksi, paripurna terakhirnya. Nah siapa yang menyetujui hak angket dan siapa yang tidak. Kalau 80 persen atau 50 persen plus 1 menyetujui hak angket ya bisa jadi," ungkapnya.

Ia juga meluruskan isu pemakzulan yang sempat berkembang di tengah aksi. Menurutnya, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk memakzulkan wali kota yang dipilih secara sah melalui pemilihan kepala daerah.

Baca Juga: Ayep Zaki Rotasi dan Promosi 20 Pejabat Pemkot Sukabumi, 5 Kepala OPD-2 Camat Berganti

"Kalau saya nggak dengar untuk pemakzulan. Kalau untuk pemakzulan kita DPRD tidak bisa karena wali kota itu dipilih oleh masyarakat yang sah, DPRD tidak bisa untuk memakzulkan," tegasnya.

Muchendra menjelaskan, hak angket pada dasarnya merupakan instrumen pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah. Hasil dari proses tersebut nantinya dapat diteruskan kepada pemerintah yang lebih tinggi sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Hak angket itu hak-nya anggota DPRD seperti mosi tidak percaya ke Pak Wali Kota. Nanti kita berkirim surat ke gubernur, dari gubernur ke Kemendagri, dan Kemendagri nanti keputusannya dari Kemendagri atau minta persetujuan presiden," ujarnya.

Baca Juga: Beberapa Jam Setelah Dadan Hindayana Dicopot, Kantor BGN Digeledah Kejagung

Terkait beredarnya informasi mengenai tanda tangan pemakzulan, Muchendra membantah adanya dokumen semacam itu di DPRD Kota Sukabumi.

"Pemakzulan itu tidak ada, pemakzulan itu kita juga tahu bukan haknya DPRD dan DPRD tidak bisa untuk memakzulkan wali kota. Kalau untuk memajukan hak anggota DPRD seperti hak angket, panja, interpelasi itu haknya DPRD. Tapi tidak bisa memakzulkan wali kota," katanya.

Saat ditanya mengenai komunikasi lintas fraksi terkait dukungan hak angket, Muchendra mengaku tidak memiliki kewenangan untuk mewakili fraksi lain.

Baca Juga: Tanda-Tanda Telur Sudah Tidak Layak Konsumsi

"Bukan kapasitas saya untuk berkomunikasi lintas fraksi. Paling saya hanya Fraksi PPP, hanya tiga orang kami berkomunikasi dan kami bisa menentukan. Kalau fraksi orang lain kami tidak bisa," pungkasnya.

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT