Sukabumi Update

Surat Hibah 2012 Muncul, Lahan SLB Ciambar Berdiri di Tanah Kas Desa Jadi Polemik

Ilustrasi polemik SLB Ciambar di Desa Munjul, Kabupaten Sukabumi. (Sumber: Ilustrasi AI)

SUKABUMIUPDATE.com - Status lahan yang digunakan Sekolah Luar Biasa (SLB) Ciambar di Desa Munjul, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, mendadak menjadi perhatian publik. Di tengah keberadaan sekolah yang telah bertahun-tahun beroperasi, muncul dokumen surat hibah yang dibuat pada tahun 2012 dan memunculkan pertanyaan baru: apakah lahan tersebut benar-benar telah dihibahkan, atau masih berstatus aset desa?

Munculnya dokumen tersebut memicu penelusuran Pemerintah Desa Munjul. Untuk mencari kejelasan dan menghindari simpang siur informasi di tengah masyarakat, pemerintah desa menggelar musyawarah dengan sejumlah pihak terkait serta berencana meminta penjelasan resmi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi.

Kepala Desa Munjul, Ujang Aos, mengaku persoalan ini baru diketahuinya setelah mendapat pertanyaan dari media mengenai status lahan yang digunakan SLB Ciambar.

Sebagai kepala desa pergantian antarwaktu (PAW) yang baru menjabat sekitar lima bulan, Ujang mengaku belum mengetahui secara rinci riwayat aset tersebut.

Baca Juga: RTH Megalodon Surade Segera Direhabilitasi, Disperkim Sukabumi Siapkan Anggaran Rp200 Juta

"Saya baru sekitar lima bulan menjalani pemerintahan desa. Ketika ada pertanyaan mengenai lahan SLB yang disebut sudah dihibahkan, saya belum mengetahui persoalan itu. Karena itu saya berinisiatif mencari tahu kebenarannya agar tidak menimbulkan rumor di masyarakat," kata Ujang kepada sukabumiupdate.com, Rabu (3/6/2026).

Untuk mengurai persoalan tersebut, Pemerintah Desa Munjul mengundang berbagai pihak yang dinilai mengetahui sejarah lahan tersebut. Mulai dari mantan kepala desa, mantan sekretaris desa, pihak SLB Ciambar, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga Camat Ciambar. Pertemuan digelar di Aula Kecamatan Ciambar.

Dalam forum itu, fakta baru pun mencuat. Pihak SLB Ciambar menunjukkan fotokopi surat hibah yang ditandatangani kepala desa pada tahun 2012.

"Saya diberi fotokopian oleh pihak SLB bahwa pada tahun 2012 ada surat hibah yang ditandatangani kepala desa saat itu. Karena itulah kami meminta saran dan penjelasan terkait langkah yang harus ditempuh," ujarnya.

Namun, berdasarkan penjelasan mantan kepala desa dan mantan perangkat desa yang hadir dalam musyawarah, dokumen tersebut disebut dibuat untuk membantu proses administrasi pembangunan SLB yang berada di wilayah Desa Munjul.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG di BGN

Di sisi lain, pemerintah desa menyatakan lahan yang saat ini digunakan SLB masih tercatat sebagai tanah kas desa. "Betul, itu tanah kas desa," tegas Ujang.

Pernyataan tersebut menjadi penting karena Pemerintah Desa Munjul juga memiliki Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur pemanfaatan lahan tersebut, termasuk mekanisme sewa yang dibayarkan pihak SLB kepada desa.

Keberadaan dua dokumen yang berbeda arah, surat hibah di satu sisi dan Perdes yang mengatur sewa lahan di sisi lain menjadi alasan pemerintah desa berupaya memperoleh kepastian hukum dan administrasi.

"Sementara di Perdes tercantum sewa lahan, tetapi muncul surat hibah. Kami ingin semuanya jelas dan lurus, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau disalahkan," katanya.

Sementara itu, Camat Ciambar, Heri, menegaskan dirinya hanya memenuhi undangan dari Pemerintah Desa Munjul yang menggunakan aula kecamatan sebagai lokasi musyawarah.

Baca Juga: Miliaran Rupiah Tiap Hari Masuk ke Yayasan Sendiri! Dadan Hindayana Cs Korupsi Dana MBG

Menurut Heri, dalam rapat tersebut terungkap bahwa surat pernyataan hibah yang dibuat pada tahun 2012 diduga hanya digunakan sebagai bagian dari persyaratan administrasi pembangunan sekolah.

"Informasinya waktu itu pernyataan hibah dibuat hanya untuk administrasi pembangunan SLB tersebut," ujar Heri.

Dalam forum musyawarah itu, Heri juga menyampaikan pandangannya terkait status hukum dokumen tersebut. Menurutnya, aset desa tidak dapat dihibahkan karena telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

"Saya menyampaikan bahwa karena surat pernyataan itu bertentangan dengan aturan perundang-undangan terkait aset desa, maka dengan sendirinya pernyataan tersebut batal demi hukum," katanya.

Meski demikian, Heri menekankan pentingnya langkah konsultatif agar persoalan tersebut ditangani secara tepat. Ia menyarankan Pemerintah Desa Munjul berkonsultasi langsung dengan bidang aset pada DPMD Kabupaten Sukabumi guna memperoleh arahan resmi terkait status lahan tersebut.

Menindaklanjuti hasil musyawarah, Pemerintah Desa Munjul berencana segera meminta penjelasan dan pendampingan dari DPMD Kabupaten Sukabumi agar langkah yang diambil tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.

"Kami ingin mendapatkan pencerahan dari DPMD, khususnya bidang aset, supaya langkah yang diambil pemerintah desa tidak keliru dan sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkas Ujang.

Editor : Asep Awaludin

Tags :
BERITA TERKAIT