SUKABUMIUPDATE.com - Wacana penggunaan hak angket di DPRD Kota Sukabumi mulai menemukan titik terang. Pimpinan DPRD menyatakan siap memfasilitasi proses tersebut apabila seluruh persyaratan yang diatur dalam tata tertib dan peraturan perundang-undangan telah terpenuhi.
Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asyari, mengatakan hak angket merupakan hak konstitusional DPRD yang dilindungi undang-undang. Karena itu, menurutnya, tidak ada pihak yang bisa melarang pengajuan hak angket selama prosedurnya dijalankan sesuai aturan.
"Ini kan kemarin tindak lanjut dari apa yang disampaikan teman-teman aktivis, bahwa perlunya ada hak angket. Berkaitan dengan itu kan kalau DPRD memandang itu ada aspek hukumnya. Hak angket itu dilindungi undang-undang. Baik undang-undang tentang MD3, termasuk tata tertib DPRD juga ada. Jadi ini bukan barang yang haram berkaitan dengan hak angket, hak menyatakan pendapat, hak interpelasi," ujar Rojab kepada sukabumiupdate.com, Rabu (3/6/2026).
Baca Juga: Kick Off Milad ke-23 UMMI, Semangat Syukur dan Optimisme Menuju Kampus Unggul
Menurut Rojab, pengajuan hak angket memiliki mekanisme yang jelas. Dalam tata tertib DPRD Kota Sukabumi, usulan tersebut minimal harus didukung lima anggota dewan yang berasal dari lebih dari satu fraksi.
"Tapi memang ada persyaratan-persyaratan tertentu. Sesuai di tatib kita memang untuk pengusulan hak angket itu minimal disetujui oleh lima orang anggota dewan dari lebih satu fraksi. Jadi ada tata administrasinya. Setelah itu baru nanti bagaimana apakah angket ini diusulkan oleh fraksi mana, dan nanti akan diparipurnakan," katanya.
Ia menjelaskan, keputusan akhir terkait diterima atau tidaknya usulan hak angket berada di forum paripurna. Karena itu, masyarakat dapat melihat secara terbuka sikap politik masing-masing anggota DPRD terhadap usulan tersebut.
"Nanti teman-teman aktivis bisa melihat, kalau misalkan hak angket ini ditolak di paripurna, ya berarti sikap DPRD seperti kayak gitu," ucapnya.
Rojab juga menanggapi adanya dorongan agar anggota DPRD menandatangani pakta integritas terkait usulan hak angket. Menurut dia, langkah tersebut belum diperlukan karena proses pengajuan masih harus melalui tahapan administrasi dan politik yang cukup panjang.
Baca Juga: Surat Hibah 2012 Muncul, Lahan SLB Ciambar Berdiri di Tanah Kas Desa Jadi Polemik
"Kalau hari ini minta tanda tangan berkaitan dengan pakta integritas, ya percuma. Karena konon katanya ini untuk menggulirkan hak angket di Kota Sukabumi ini sudah memenuhi persyaratan, mengapa tidak ditunjukkan. Jadi perjalanannya masih panjang," kata Rojab.
Ia mengungkapkan, apabila syarat formal telah dipenuhi, DPRD berencana berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan tata cara pelaksanaan hak angket. Menurutnya, mekanisme tersebut masih tergolong jarang diterapkan di tingkat daerah.
"Tindak lanjut pertama kita nanti kita akan konsultasi ke Kemendagri berkaitan dengan bagaimana teknis, tata cara, terus yang lainnya. Karena memang kan ini jarang dilakukan, baru pertama kayak gitu," ujarnya.
Saat ditanya apakah pimpinan DPRD mendukung penggunaan hak angket, Rojab menegaskan posisinya bukan mendukung ataupun menolak. Sebagai pimpinan, ia hanya berkewajiban memfasilitasi setiap usulan yang memenuhi ketentuan.
"Bukan setuju, tapi kita siap memfasilitasi. Apa pun yang disampaikan oleh fraksi itu tidak bisa kita tolak sepanjang memenuhi persyaratan. Bukan setuju atau tidak, tapi kalau pimpinan siap memfasilitasi," tegasnya.
Terkait informasi bahwa tiga fraksi dengan total 13 anggota DPRD telah menyatakan dukungan terhadap hak angket, Rojab menilai jumlah tersebut sebenarnya sudah melampaui syarat minimal yang ditetapkan dalam tata tertib.
Baca Juga: PLN UP3 Sukabumi Gencarkan Edukasi Bahaya Sentuh Aliran Listrik di Wilayah Pelabuhan Ratu
"Udah sangat bisa. Udah melebihi lah seperti kayak gitu. Jadi kalau menunggu-nunggu waktu ya lama," katanya.
Meski demikian, ia menjelaskan para pengusul tetap harus menyampaikan dokumen resmi yang memuat alasan serta tujuan penggunaan hak DPRD tersebut, apakah berupa hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat.
"Nanti tinggal membuat usulan lengkap dengan alasan-alasan apa itu mau ke hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat. Kan tiga hak itu dilindungi oleh aturan," ujarnya.
Mengenai tujuan penggunaan hak angket, Rojab menegaskan instrumen tersebut bukan untuk pemakzulan wali kota. Menurut dia, hak angket lebih ditujukan untuk melakukan penyelidikan terhadap persoalan tertentu yang dianggap perlu didalami oleh DPRD.
Baca Juga: Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Buntut Kasus OTT dan Dugaan Izin Tinggal WNA
"Kalau hak interpelasi itu ketika ada sebuah kebijakan yang memang meresahkan masyarakat. Kalau hak angket ini lebih ke penyelidikan. Kalau hak interpelasi ini lebih fokus nanti ke minta pertanggungjawaban wali kota sebenarnya. Kalau hak angket ini lebih mendalam. Kita bisa menggali, karena sifatnya penyelidikan," kata Rojab.
Namun hingga saat ini, DPRD belum dapat memastikan objek penyelidikan yang akan menjadi fokus apabila hak angket benar-benar bergulir. Menurutnya, hal tersebut akan bergantung pada materi yang diajukan fraksi pengusul.
"Ya enggak tahu, nanti lihat apa yang diusulkan oleh fraksi pengusul itu. Jadi kita belum berasumsi," pungkasnya.
Editor : Asep Awaludin