Sukabumi Update

Sungai Tercemar, Pegiat Lingkungan Minta Tambang Emas Ilegal di Hulu Sungai Cikaso Ditertibkan

Aktivitas pertambangan emas di eks HGU Perkebunan Nagawarna, Desa Lengkong, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi | Foto : dok. warga

SUKABUMIUPDATE.com – Aktivitas pertambangan emas yang diduga ilegal di kawasan eks HGU Perkebunan Nagawarna, Kampung Cibungur, Desa Lengkong, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, dikeluhkan warga dan petani yang bergantung pada aliran Sungai Cikaso untuk kebutuhan sehari-hari maupun pertanian.

Lokasi pertambangan yang berada di sekitar aliran Sungai Cikaler, salah satu hulu penting Sungai Cikaso, dinilai menyebabkan kekeruhan air hingga ratusan meter. Kondisi tersebut semakin dirasakan dampaknya saat memasuki musim kemarau, ketika debit air sungai menurun dan menjadi sumber utama bagi masyarakat.

Seorang petani Kampung Leuwi Sintok, Desa Bantaragung, D (50 tahun), mengaku resah dengan semakin maraknya aktivitas penambangan emas yang kini menggunakan mesin dalam proses penggalian maupun pengolahan material.

"Maraknya penambang karena banyak warga yang beralih profesi. Dulu bertani, sekarang ikut menambang. Persoalannya sekarang mereka sudah pakai mesin. Kalau dulu masih manual atau didulang, air keruhnya tidak lama. Sekarang air bisa keruh sampai ratusan meter," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Kamis (4/6/2026).

Baca Juga: Nilai Tukar Dolar Tembus Rp18.000, Bank Indonesia: Perlu Sinergi Semua Pihak

Menurut D, air Sungai Cikaso selama ini dimanfaatkan warga untuk kebutuhan rumah tangga seperti mandi dan mencuci, serta untuk mengairi lahan pertanian dan tanaman palawija.

"Kami menyiram tanaman menggunakan kincir bambu yang dipasang di sungai. Kadang kincirnya macet karena banyak endapan pasir dan lumpur dari galian maupun limbah pengolahan emas," katanya.

Ia menyebut sejumlah wilayah yang terdampak di antaranya Kampung Leuwi Sintok, Cikaler, dan Cimapag di Desa Bantaragung, Kampung Tegaldatar di Desa Neglasari, bahkan dampaknya diduga dapat dirasakan hingga Desa Bantarpanjang di Kecamatan Jampangtengah serta beberapa desa di Kecamatan Pabuaran.

D menjelaskan, para penambang mengambil material yang diduga mengandung emas dengan membuat lubang-lubang galian. Material tanah dan pasir kemudian diolah menggunakan mesin penyedot air. Sebagian pengolahan dilakukan di daratan, sementara sebagian lainnya dilakukan di bantaran sungai menggunakan terpal berukuran bervariasi, mulai dari 4x3 meter hingga 4x4 meter, untuk memisahkan butiran emas dari tanah dan pasir.

"Musim kemarau ini masih ada warga yang menanam padi dan palawija di sempadan Sungai Cikaso. Mereka mengandalkan air sungai untuk menyiram tanaman. Air untuk pertanian seharusnya bersih, masa disiram air yang bercampur lumpur," keluhnya.

Sementara itu, pegiat lingkungan dari Komunitas Sungai Lestari Lengkong, Adi Rustaman, meminta pemerintah segera melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan tersebut.

"Kami memahami kebutuhan masyarakat untuk mencari penghasilan dan memenuhi kebutuhan hidup. Namun, ekosistem sungai juga harus diperhatikan. Jangan sampai aktivitas pertambangan mengorbankan lingkungan, petani, dan warga yang selama ini memanfaatkan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari," kata Adi.

Baca Juga: Semakin tak Terbendung, Lionel Messi Raih Penghargaan Bergengsi di Bidang Olahraga

Menurutnya, keberadaan tambang emas di sekitar daerah aliran sungai harus menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan sedimentasi, kerusakan bantaran sungai, hingga menurunkan kualitas air yang dimanfaatkan masyarakat.

Camat Lengkong, Ade Rikman, mengaku pihaknya telah menerima informasi terkait aktivitas tambang emas tersebut dan akan segera melakukan pengecekan lapangan.

"Kami sudah mendapatkan informasi dan laporan, namun belum melakukan pengecekan lokasi. Memang ada beberapa titik yang sebelumnya sudah dilakukan penertiban oleh Forkopimcam, termasuk pemasangan banner larangan di wilayah Cingenca-Situmekar dan Cileles Desa Cilangkap," ujarnya.

Ade menegaskan pihak kecamatan bersama unsur terkait akan menindaklanjuti laporan yang masuk dari masyarakat. "Kami akan segera turun ke titik-titik yang dilaporkan warga. Nanti akan kami sisir sesuai kewenangan yang ada dan melakukan langkah-langkah penertiban, termasuk pemasangan banner larangan," pungkasnya.

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT