Sukabumi Update

Kades Karangmekar Tersandung Kasus Tipu Gelap, DPMD Sukabumi Tunjuk Sekdes Jadi Plh

Kantor Desa Karangmekar, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi angkat bicara terkait kasus hukum yang menjerat Kepala Desa Karangmekar, Kecamatan Cimanggu, berinisial SH (45 tahun). Sang kades diketahui resmi ditahan aparat kepolisian usai menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) anggaran proyek di desanya sendiri.

Menyikapi kekosongan kepemimpinan tersebut, Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi, Ahmad Samsul Bahri, menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat dengan menunjuk Sekretaris Desa (Sekdes) Karangmekar sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Desa. Langkah ini diambil guna memastikan roda pemerintahan desa dan pelayanan terhadap masyarakat tidak lumpuh.

"Berdasarkan informasi resmi yang kami terima, Kades Karangmekar memang terjerat kasus tindak pidana umum berdasarkan surat penetapan tersangka dari Polres Sukabumi. Sesuai ketentuan yang berlaku, maka untuk menjamin kelancaran pelayanan masyarakat, Sekdes langsung ditunjuk menjadi Plh Kades," ujar Ahmad Samsul Bahri kepada sukabumiupdate.com, Kamis (4/6/2026).

Baca Juga: Diduga Gelapkan Dana Proyek Desa, Kades Karangmekar Sukabumi Jadi Tersangka

Ahmad menegaskan, perkara yang menjerat SH bukan berkaitan dengan penyalahgunaan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD), melainkan dugaan tindak pidana umum berupa penipuan dan atau penggelapan.

"Bukan kasus penyalahgunaan DD atau ADD, tetapi penipuan dan atau penggelapan. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Polres Sukabumi," tegasnya.

DPMD Kabupaten Sukabumi, lanjut Ahmad, akan terus memantau perkembangan proses hukum yang berlangsung serta menunggu hasil pemeriksaan dan keputusan lebih lanjut dari aparat penegak hukum.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi telah menetapkan Kades SH sebagai tersangka dan resmi melakukan penahanan sejak tanggal 23 Mei 2026 lalu.

Kasus ini ditangani secara intensif oleh Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Subnit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi. Berdasarkan data kepolisian, SH diduga menggelapkan anggaran proyek pengaspalan jalan desa dan renovasi bangunan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga merugikan korbannya puluhan juta rupiah.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT