SUKABUMIUPDATE.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi bergerak cepat menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap sebuah usaha peternakan ayam pedaging di Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kamis (4/6/2026). Langkah ini diambil sebagai respons kilat atas aduan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial.
Sidak tersebut difokuskan untuk memverifikasi legalitas aktivitas peternakan, sekaligus menindaklanjuti kecurigaan warga mengenai dugaan penyalahgunaan gas LPG bersubsidi 3 kilogram untuk operasional pemanas kandang ayam.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Deni Yudono, melalui Kasi Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda), Cecep Supriadi, menjelaskan bahwa laporan yang masuk menyoroti operasional peternakan yang berlokasi di Kampung Pasir Leungking, Desa Cidadap.
“Dari hasil pemeriksaan di lapangan, peternakan ayam tersebut diketahui milik Akhmad Asmadi, warga Kampung Selakopi, Desa Cidadap,” ujar Cecep.
Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan Satpol PP, lanjut Cecep, usaha peternakan tersebut telah mengantongi sejumlah dokumen perizinan yang diperlukan, di antaranya Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor 2409220003392, surat keterangan domisili usaha, serta persetujuan lingkungan dari masyarakat sekitar.
Baca Juga: Satpol PP Sukabumi Tegaskan Penegakan Perda Jika PT Agri Panen Lestari Tak Penuhi Izin
Lebih lanjut Cecep mengungkapkan, bahwa peternakan tersebut bergerak di bidang budidaya ayam pedaging dengan kapasitas mencapai 25 ribu ekor. Usaha itu memiliki luas kandang sekitar 279 meter persegi dan mempekerjakan tiga orang tenaga kerja.
Dalam menjalankan monitoring atau pemantauan ini, Satpol PP tidak bergerak sendiri. Petugas turut menggandeng unsur Pemerintah Kecamatan Simpenan serta tim teknis dari UPTD Peternakan dan Puskeswan Wilayah IV Palabuhanratu untuk mengecek langsung sistem pemanas yang digunakan.
Dari hasil pengecekan tersebut, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran maupun penyalahgunaan LPG subsidi sebagaimana yang dikhawatirkan dalam laporan masyarakat.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan peternakan menggunakan 18 tabung LPG ukuran 12 kilogram untuk kebutuhan pemanas kandang. Sedangkan LPG ukuran 3 kilogram hanya digunakan untuk kebutuhan dapur pekerja,” jelasnya.
Cecep menyatakan, monitoring ini menjadi bukti bahwa pemerintah daerah selalu objektif dan profesional dalam menyaring setiap keluhan masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat kami respons dengan pengecekan langsung agar informasi yang beredar dapat dipastikan kebenarannya berdasarkan fakta di lapangan,” katanya.
Ke depan, Satpol PP Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan berkala. Namun, orientasi yang diambil tidak sekadar menjatuhkan sanksi, melainkan memberikan pembinaan agar iklim usaha di Sukabumi tetap kondusif, taat aturan, dan tidak memicu gesekan sosial di tengah masyarakat.
“Kami akan terus melakukan monitoring secara berkala, terutama terhadap usaha-usaha yang bersinggungan langsung dengan lingkungan dan masyarakat,” tegas Cecep.
Editor : Denis Febrian