Sukabumi Update

Pria 21 Tahun di Palabuhanratu Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Ilustrasi pencabulan terhadap anak. (Sumber: Freepik)

SUKABUMIUPDATE.com - Baru-baru ini Polisi menahan sekaligus menetapkan tersangka terhadap seorang pria berinisial K (21) terduga pelaku pencabulan anak perempuan di bawah umur yang terjadi di kediaman korban di wilayah Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi pada Jumat (15/5/2026) lalu.

Adapun kronologis kejadian disampaikan ibu korban berinisial F (36). Peristiwa yang mengubah kehidupan keluarganya itu terjadi saat F tengah bekerja menjaga wahana permainan di kawasan Alun-alun Gadobangkong pada momentum perayaan Hari Nelayan.

Sekitar pukul 20.00 WIB, seorang rekan kerja memberitahunya bahwa ada sandal pria yang mencurigakan di rumahnya.

"Kata teman, di rumah ada sandal laki-laki. Saya disuruh pulang dulu takut terjadi apa-apa," kata F saat ditemui sukabumiupdate.com di rumahnya pada Kamis (4/6/2026).

Diliputi rasa khawatir, F segera pulang ke rumah. Sesampainya di sana, ia langsung menuju kamar putrinya yang masih berusia 15 tahun dan duduk di bangku SMA kelas 1. Di dalam kamar itu, F mengaku mendapati anaknya dalam kondisi tanpa busana di atas tempat tidur. Sementara seorang pria berinisial K (21) disebut berada di dalam kamar dan bersembunyi di balik pintu.

"Saya tarik dia (pelaku) ke luar. Karena takut dia melawan, saya langsung minta tolong ke tetangga," ungkap F.

Baca Juga: Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Pencuci Piring Minimal SMA Sederajat

Kabar dugaan pencabulan tersebut dengan cepat menyebar ke lingkungan sekitar. Warga bersama pengurus RT dan RW berdatangan ke lokasi. Dalam situasi yang penuh emosi, sejumlah keluarga dan warga disebut sempat meluapkan kemarahan pada pelaku hingga menyebabkan yang bersangkutan mengalami luka robek di bagian kepala dan harus mendapat jahitan di rumah sakit.

Pada malam yang sama, F melaporkan terduga pelaku ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Namun, beberapa pekan setelah laporan dibuat, keluarga korban justru menerima surat undangan klarifikasi dari kepolisian atas tuduhan tindak kekerasan dan pengeroyokan yang dilaporkan oleh K sang terduga pelaku pencabulan.

Akibatnya, F dan putrinya yang masih berstatus pelajar harus memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Anak saya sekarang lagi ujian di sekolah, jadi kemarin tidak bisa hadir ke Polres. Jelas ini mengganggu," keluh F yang merasa perlindungan terhadap anaknya justru dikesampingkan.

Baca Juga: Nomor WhatsApp Penipu Catut Nama Camat Warudoyong Kota Sukabumi

Situasi tersebut mendapat sorotan dari kuasa hukum korban, Zardi Khaitami. Menurut dia, proses hukum semestinya juga mempertimbangkan kondisi psikologis korban yang masih berusia anak.

"Melihat anaknya yang masih di bawah umur diperlakukan asusila di rumahnya sendiri, ibunya secara spontan mengambil tindakan. Ini reaksi yang wajar. Memang pelaku punya hak hukum untuk melapor, tetapi yang kami sayangkan, korban kekerasan seksual seharusnya lebih dulu mendapatkan pemulihan trauma," kata Zardi.

la menyebut kliennya kini harus menghadapi beban ganda. Selain mendampingi anak yang masih trauma dan sedang menjalani ujian sekolah, keluarga juga dihadapkan pada proses hukum lain yang berpotensi menyeret anggota keluarga sebagai tersangka.

Zardi juga menyoroti belum adanya pendampingan psikologis yang dirasakan langsung oleh korban dari pemerintah daerah.

"Harapannya kita mendapat kepastian hukum yang adil. Hak anak dipulihkan, emosional dan psikologinya disembuhkan dulu. Harus ada perhatian serius dari pemerintah begitu kejadian ini mencuat, pulihkan dulu mereka," ungkapnya.

Baca Juga: Resmi Dibuka, Duplikasi Jembatan Pamuruyan Mulai Layani Arus Bogor-Sukabumi

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Ilham Sapta Permadi, membenarkan bahwa K telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Saat ini, tersangka juga telah diamankan dan ditahan.

"Benar, saat ini untuk pelaku krisna sudah ditetapkan sebagai tersangka serta diamankan dan dilakukan penahanan," ujar Iptu Ilham.

Terkait laporan dugaan pengeroyokan yang dilayangkan oleh tersangka, Ilham menegaskan bahwa setiap laporan yang diterima kepolisian akan diproses sesuai prosedur dan tahapan hukum yang berlaku.

"Setiap pelaporan yang diterima oleh pihak kepolisian akan diproses secara profesional dan proporsional serta mendapat perlakuan yang sama. Semua masyarakat mempunyai hak yang sama di muka hukum, sehingga setiap laporan akan ditangani sesuai tahapannya," katanya.

Mengenai kemungkinan keluarga korban ditetapkan sebagai tersangka, Ilham menyebut hal tersebut masih memerlukan pendalaman oleh penyidik.

Sementara terkait peluang penyelesaian melalui restorative justice (RJ), menurutnya penyidik akan memfasilitasi apabila ada permohonan dari para pihak dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Penyidik akan melakukan penanganan sesuai tahapan secara profesional dan proporsional. Terkait restorative justice, penyidik akan memfasilitasi atas dasar permohonan para pihak," jelasnya.

Baca Juga: Profil Nanik S Deyang, Dari Jurnalis Senior hingga Ditunjuk Jadi Kepala BGN

Menanggapi keluhan keluarga korban terkait jadwal pemeriksaan yang bertepatan dengan kegiatan sekolah korban, Ilham mengatakan kuasa hukum maupun pihak terkait dapat berkoordinasi dengan penyidik mengenai tata cara, waktu, dan tempat pemeriksaan.

"Kuasa hukum atau pihak terkait dapat berkoordinasi dengan penyidik terkait tata cara, waktu, dan tempat pemeriksaan terhadap setiap orang yang diperlukan keterangannya dalam proses penyelidikan maupun penyidikan, tentunya dengan mempertimbangkan permohonan dari pihak terkait," ungkapnya.

Adapun mengenai pendampingan terhadap korban, Ilham memastikan penyidik telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait sejak awal perkara ditangani.

"Sejak awal penanganan korban, penyidik sudah berkoordinasi dengan pihak terkait melalui Dinas Sosial," pungkasnya.

Editor : Asep Awaludin

Tags :
BERITA TERKAIT