Sukabumi Update

Barang Bukti 15 Motor, 9 Pelaku Curanmor Wilayah Selatan Sukabumi Dibekuk

Kapolres Sukabumi AKBP Samian cek barang bukti curanmor (Sumber: sukabumiupdate)

SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil mengungkap lima kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026. Operasi ini yang berlangsung sejak 29 Mei hingga 7 Juni 2026 itu, polisi mengamankan sembilan tersangka, termasuk tiga pelaku residivis.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengungkapkan, dari sembilan tersangka yang diamankan, tujuh orang berperan sebagai pelaku utama pencurian dengan pemberatan, sedangkan dua lainnya merupakan penadah kendaraan hasil kejahatan.

"Selama Operasi Jaran Lodaya 2026, Polres Sukabumi berhasil mengungkap lima kejadian pencurian kendaraan bermotor dengan total sembilan tersangka yang diamankan," ujar Samian saat konferensi pers pada Jumat (5/6/2027).

Baca Juga: Calon Lawan Borneo FC di ASEAN Club Championship, Bakal Bertemu Juara Thailand

Menurutnya, satu aksi pencurian terjadi di area parkir pasar, sementara empat kasus lainnya terjadi di lingkungan pemukiman warga pada malam hari. Para pelaku menyasar kendaraan yang terparkir di rumah dengan cara merusak pagar dan sistem pengamanan kendaraan.

Modus yang digunakan terbilang beragam, mulai dari menggunakan kunci letter T, memotong kunci pengaman ganda, hingga membobol kunci kendaraan secara paksa sebelum membawa kabur motor korban. "Setelah berhasil mencuri, kendaraan kemudian dijual kepada penadah," jelasnya.

Adapun sembilan tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RR, RAS, SN, YA, CB, AS, WN, RI, dan FN. Para pelaku pencurian dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, g dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara dua tersangka penadah dikenakan Pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara.

Baca Juga: Potensi Cuaca Sepekan ke Depan di Indonesia, BMKG: Sukabumi Waspada Angin Kencang

Kapolres mengungkapkan bahwa tiga dari sembilan tersangka merupakan residivis yang kembali melakukan aksi kejahatan serupa. "Dari sembilan pelaku, tiga orang merupakan residivis. Mereka sudah pernah terlibat kasus kejahatan sebelumnya dan kembali mengulangi perbuatannya," ungkap Samian.

Polisi juga menemukan bahwa para pelaku berasal dari kelompok yang berbeda-beda. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang diduga terlibat dalam sindikat curanmor di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Samian menyebutkan, sebagian besar aksi pencurian di kawasan permukiman dilakukan pada dini hari. "Rata-rata terjadi pada malam hingga dini hari saat korban sedang beristirahat. Sementara untuk kasus di area pasar terjadi pada siang hari," katanya.

Baca Juga: Bisa Main Luge Gravity, Tempat Wisata di Selabintana Ini Cocok untuk Liburan Akhir Pekan

Wilayah yang menjadi sasaran para pelaku di antaranya Kecamatan Cisolok, Palabuhanratu, dan kawasan Cikuray. Melihat pola kejahatan tersebut, Samian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan serta memastikan kendaraan diparkir di lokasi yang aman dan terpantau.

"Kami menghimbau masyarakat menggunakan pengaman ganda pada kendaraan dan menghindari parkir di tempat yang tidak memiliki penjagaan. Ini dapat memperkecil peluang pelaku melakukan aksinya," ujarnya.

Polisi Kembalikan Motor Curian ke Pemilik

Dalam kesempatan yang sama, Polres Sukabumi juga menyerahkan sejumlah kendaraan hasil curian yang telah berhasil ditemukan kepada pemiliknya. Samia mengatakan, masih terdapat 15 kendaraan bermotor hasil pengungkapan kasus yang belum diketahui pemiliknya. Masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dipersilakan mendatangi Polres Sukabumi untuk melakukan pengecekan.

Baca Juga: Tambang Emas Ilegal di Nagawarna Lengkong, Petugas Temukan 40 Lubang Galian Berbahaya

"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor, silahkan datang ke Polres Sukabumi dengan membawa surat-surat kendaraan dan identitas diri. Kendaraan akan kami serahkan tanpa dipungut biaya apapun," tegasnya.

Polres Sukabumi memastikan akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pelaku lain maupun jaringan penadah yang masih berkeliaran. "Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Sukabumi," pungkas Samian

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT